TOPIK
Korupsi Unsulbar
-
Upaya hukum banding JPU diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar dibenarkan Kasi Intel Kejari Majene Zaki.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Eks Rektor Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin.
-
Sebelumnya, Aksan Djalaluddin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju beberapa waktu lalu.
-
Satu orang terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
-
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp8
-
Kemudian satu orang terdakwa bernama Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
-
Keempat terdakwa akan mendengar vonis hukuman di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani Mamuju.
-
Ester menyatakan, dalam sidang pembelaan ia akan meminta kepada hakim untuk membebaskan kliennya karena dinilai tidak bersalah.
-
JPU menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium sembilan tahun penjara dan satu di antaranya delapan tahun.
-
Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan, uang penganti Rp 8,1 miliar
-
Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan meteri tuntutan terhadap empat terdakwa.
-
Sidang akan digelar di ruang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju.
-
Hal ini akan disampaikan pada sidang lanjutan kasus korupsi laboratorium Unsulbar tanggal 28 Maret 2024 mendatang.
-
Mahrus Ali juga pernah menjadi saksi ahli di sidang kasus Fredy Sambo hingga mendapatkan hukuman ringan.
-
Hal tersebut disampaikan saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Kamis (21/3/2024).
-
Nantinya, sidang akan digelar di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasran mendapatkan keterangan berbeda yang disampaikan Muslimin saat disodorkan beberapa pertanyaan.
-
Selain sidang pemeriksaan saksi terdakwa, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli untuk memberikan keterangan.
-
Meskipun secara virtual semua terdakwa hadir didampingi masing-masing penasehat hukumnya.
-
Dua saksi tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Fakultas Kesehatan Unsulbar bernama Taufik dan Dosen Unsulbar bernama Mufti Hatur Rahma.
-
Pantauan Tribun-Sulbar.com, dalam sidang dakwaan ini diawali dengan pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin.
-
Empat terdakwa tersebut mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Muslimin, Anwar Sulili dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
-
Kata dia, jika lewat masa waktu penahanan 20 hari maka penyidik akan memperpanjang masa tahanan sampai dengan 30 atau 60 hari.
-
Mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini mengatakan, seharusnya Unsulbar dikelola dengan baik untuk melahirkan SDM Sulbar yang berkualitas.
-
Kejati Sulbar sudah menerima pengembalian uang dari pihak rekanan penyedia barang Viktoria Marinton (VM) senilai Rp 2 miliar.
-
Dampak dari pengembalian tersebut juga untuk pemulihan aset negara terkait tindakan koruptif yang dilakukan para tersangka.
-
Uang Rp 2 miliar ini ditunjukkan Kejati Sulbar kepada media di aula vicon lantai satu Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata,
-
Potensi kembalinya uang aset negara bukan hanya dari kontraktor penyedia barang Viktoria Marinton dari perusahaan multi nasional PT Virtual Inter Komu
-
Uang Rp 2 miliar ini dikembalikan salah satu tersangka korupsi Unsulbar bernama Viktoria Marinton (VM).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved