Korupsi Unsulbar

4 Terdakwa Korupsi Pegadaan Alat Lab Unsulbar Jalani Sidang Dakwaan, 3 Tak Ajukan Pembelaan

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dalam sidang dakwaan ini diawali dengan pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) sudah menjalani sidang perdana, pembaca dakwaan.

Sidang perdana ini berlangsung di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (6/12/2023).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dalam sidang dakwaan ini diawali dengan pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin.

Kemudian, dilanjutkan tiga terdakwa lainnya, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.

Nampak para terdakwa didampingi keluarga, kerabat yang ikut menyaksikan proses persidangan yang berlangsung.

Saat proses sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada tiga terdakwa yang tidak ingin mengajukan eksepsi atau pembelaan atas kasus korupsi tersebut.

Sementara, terdakwa bernama Viktoria Marinton mengajukan eksepsi atau pembelaan kasus korupsi itu.

Kuasa hukum terdakwa Aksan, Rustan Timbonga mengatakan, kliennya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dalam kasus ini yang paling banyak mengetahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Banyak hal keberatan kami (sidang dakwaan) tadi, tapi materi eksepsi tidak masuk dalam sidang. Tapi nanti masuk dalam pokok perkara (sidang selanjutnya)," ungkap Rustang kepada wartawan.

Menurutnya, dia tidak ingin mengajukan eksepsi sebab itu sifatnya formalitas, karena subtansinya kasus ini harus dibuktikan apakah kliennya terbukti atau tidak.

"Saya jarang eksepsi karena sifatnya tidak fatal, subtansi kasus ini juga sudah jelas dan ini tanggung jawab jaksa untuk membuktikan," ujarnya.

Diketahui, mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) Bagian Keuangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (29/8/2023) lalu.

Aksan dan Anwar diduga terlibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Aksan Djalaluddin sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.

Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bersama tersangka lainnya inisial VM.

VM selaku penyedia barang yang mengakibatkan kerugian negara senilai RP 8,1 Miliar.

"Telah memenuhi alat bukti seingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved