Selasa, 19 Mei 2026

Korupsi Unsulbar

Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp8

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar saat usai jalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (3/4/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat, Aksan Djalaluddin langsung keluar dari penjara dan menghirup udara bebas, usai divonis tidak bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Mamuju, pada sidang putusan kasus korupsi pengadaan alat lab Unsulbar, Rabu (3/4/2024).

Aksan bebas dari Rutan Kelas IIB Mamuju srtelah hakim menyatakan dia tidak bersalah.

Sidang berlangsung sejak sore pukul 16.30 Wita sore hingga pukul 19.00 Wita malam di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Mamuju Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju.

"Kami tunggu surat petikan (administrasi) dari PN dan malam ini klien kami akan keluar (bebas) dari rutan," ungkap Pengacara Aksan Djalaluddin, Ester Sambo Paillin kepada Tribun-Sulbar.com.

Dari putusan hakim itu akhirnya Aksan Djalaluddin sudah mendapatkan keadilan dan berhak menghirup udara bebas.

Aksan Djalaluddin mengaku, merasa senang dan bersyukur atas putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Divonis Bebas, Anwar Sulili Penjara 2 Tahun

Baca juga: DPRD Mamuju Bahas LKPJ Bupati Tahun 2023, Sesuaikan dengan Audit BPK

"Alhamdulilah saya sangat bersyukur ini juga berkat doa keluarga istri, anak-anak dan tentunya pengacara kami," ujar Aksan dengan penuh rasa syukurnya.

Sedangkan, tiga terdakwa lainya yakni Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton divonis dua tahun penjara.

Ketiga terdawka itu terbukti bersalah oleh dakwaan JPU sehingga divonis oleh Majelis Hakim PN Mamuju.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga orang terdakwa sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian satu orang terdakwa bernama Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved