Korupsi Unsulbar
BREAKING NEWS: Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Divonis Bebas, Anwar Sulili Penjara 2 Tahun
Kemudian satu orang terdakwa bernama Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) sudah menjalani sidang putusan.
Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Aksan tidak terbukti melawan hukum sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara tiga terdakwa lainya Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton divonis 2 tahun penjara.
Kemudian ketiga terdawka itu terbukti bersalah oleh dakwaan JPU sehingga divonis oleh Majelis Hakim PN Mamuju.
Pengacara terdawka Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Ester Sambo Paillin mengatakan, bahwa putusan yang diberikan hakim kelienya itu merupakan keadilan.
"Ya ini adalah keputusan yang adil bagi klien kami (Aksan Djalaluddin)," ungkap Ester kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (3/4/2024).
Sementara itu, pengacara terdawka Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Nasrun menyatakan terhadap putusan hakim harus dihormati, namun putusan itu bukan sebuah keadilan bagi kelienya.
"Terhadap putusan hakim klien kami tidak mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga orang terdakwa sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.
Kemudian satu orang terdakwa bernama Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Korupsi Unsulbar
Aksan Djalaluddin
Universitas Sulawesi Barat
Anwar Sulili
Pengadilan Negeri Mamuju
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.