Korupsi Unsulbar

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi

Satu orang terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar saat usai jalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (3/4/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) akan melakukan upaya hukum atas vonis bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin dan vonis 2 tahun tiga terdakwa lainya.

JPU akan ajukan banding atau kasasi, karena tuntutan hukuman yang diberikan JPU terhadap para terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar itu jauh berbeda dengan putusan hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Divonis Bebas, Anwar Sulili Penjara 2 Tahun

Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Korupsi Alat Laboratorium Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya JPU menuntut empat terdakwa sembilan tahun dan delapan penjara, sedangkan putusan yang dibacakan hakim hanya tiga terdakwa dua tahun dan satu terdakwa divonis bebas.

"Kami akui putusan yang dibacakan hakim terhadap para terdakwa itu jauh berbeda dengan tuntutan kami. Putusan itu kami laporkan ke pimpinan dan tentunya pasti ada upaya hukum dilakukan," ungkap JPU Adrian usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Rabu (4/4/2024).

Diberitakan sebelumnnya, empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) sudah menjalani sidang putusan, Rabu (3/4/2024) malam.

Satu orang terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Aksan tidak terbukti apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara tiga terdakwa lainya Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton divonis 2 tahun penjara.

Kemudian ketiga terdawka itu terbukti bersalah oleh dakwaan JPU sehingga divonis oleh Majelis Hakim PN Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved