Korupsi Unsulbar

Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Eks Rektor Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Wakil Rektor (WR) II Unsulbar (depan) melempar senyum usai ditetapkan sebagai tersangka, sementara mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin terlihat murung (lingkaran merah) menggunakan rompi pink kejaksaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Eks Rektor Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin ru[anya belum bisa bernafas lega meski dinyatakan bebas. 

Aksan Djalaluddin sebelumnya dinyatakan bebas dalam kasus korupsi alat labolatorium Unsulbar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Divonis Bebas, Anwar Sulili Penjara 2 Tahun

Baca juga: Rektor UNM Prof Husain Syam Daftar Calon Gubernur di Partai Nasdem

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Eks Rektor Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin.

Sebelumnya, Aksan Djalaluddin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju beberapa waktu lalu.

Kasipidsus Kejari Majene Adrian mengatakan, memori kasasi sudah dimasukkan ke PN Mamuju terkait vonis bebas mantan Rektor Unsulbar.

"Iya sudah kami masukkan memori kasasi ke PN Mamuju, karena Aksan divonis bebas atas kasus korupsi di Unsulbar," kata Adrian saat dikonfirmasi wartawan, via telepon, Jumat (3/5/2024).

Jika Kasasi ini dikabulkan, maka Aksan akan menerima hukuman sesuai tuntutan dan tidak jadi bebas.

Diketahui, dalam kasus korupsi tersebut ada empat terdakwa dan tiga di antaranya divonis bersalah dengan hukuman satu penjara.

Tidak terdakwa itu yakni pejabat pembuat komitemen (PKK) Muslimin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili dan kontraktor Viktoria Marinton.

Dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved