Pemprov Sulbar

TPP ASN Pemprov Sulbar 2026 Berubah, BPKPD dan Gubernur Bahas Rencana Perubahan

Ia menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan sistem TPP yang adil dan mendorong peningkatan kinerja ASN.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
TPP - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) paparkan rencana perubahan TPP tahun 2026 kepada Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di ruang kerja gubernur, Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Senin (6/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat langkah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini diwujudkan melalui paparan rencana perubahan TPP tahun 2026 bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di ruang kerja gubernur, Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Senin (6/10/2025).

Turut hadir Tim TPP Sulbar terdiri atas unsur Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat, BKD, serta Biro Hukum.

Baca juga: Dana Pusat Rp330 Miliar Dipangkas Gubernur SDK Tetap Pertahankan TPP ASN

Dari BPKPD Sulbar, hadir Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, sekaligus Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang memaparkan rencana teknis dan arah kebijakan perubahan skema TPP tahun mendatang.

Paparan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi kebijakan antara perangkat daerah dan pimpinan daerah guna memastikan pemberian TPP dilakukan secara terukur, objektif, dan berbasis kinerja—bukan hanya berdasarkan kehadiran semata.

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil, menjelaskan arah perubahan regulasi TPP tahun 2026 akan lebih menekankan aspek penilaian kinerja individual dan organisasi, tidak lagi berfokus pada absensi semata.

“Kita ingin skema penilaian TPP ke depan benar-benar mencerminkan kinerja pegawai dan kontribusi unit kerja secara keseluruhan. Dengan begitu, pemberian TPP bisa lebih adil dan memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik,” jelas Murdanil.

Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka memberikan apresiasi atas langkah proaktif BPKPD bersama Tim TPP yang telah menyiapkan skema perubahan secara matang dan komprehensif.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan sistem TPP yang adil dan mendorong peningkatan kinerja ASN.

“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi cerminan penghargaan terhadap kinerja ASN. Kita ingin sistem ini benar-benar adil, terukur, dan memberi motivasi untuk bekerja lebih baik melayani masyarakat,” tegas Suhardi Duka.

Ia juga menekankan, reformulasi TPP harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, efisiensi anggaran, serta keselarasan dengan arah pembangunan Sulbar yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa perubahan TPP ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulbar dalam memperbaiki sistem penganggaran dan manajemen ASN yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Perubahan TPP 2026 kami arahkan agar lebih proporsional dan selaras dengan capaian kinerja, bukan sekadar rutinitas administratif. Prinsipnya harus transparan, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ali Chandra.

Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah ini, Pemprov Sulbar berharap mekanisme pemberian TPP tahun 2026 dapat menjadi instrumen yang mendorong peningkatan kinerja ASN, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan transparan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved