Korupsi Unsulbar

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Korupsi Alat Laboratorium Dituntut 9 Tahun Penjara

JPU menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium sembilan tahun penjara dan satu di antaranya delapan tahun.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin menjalani sidang lanjutan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar di Pengadilan Negeri Mamuju di Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (26/3/2024) malam.

Keempat terdakwa hadir dalam persidangan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan hukuman korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar.

Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Belum Mau Kembalikan Uang Korupsi Unsulbar

JPU menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium sembilan tahun penjara dan satu di antaranya delapan tahun.

Tiga terdakwa dituntut sembilan tahun penjara yakni Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor Unsulbar Anwar Sulili dan pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dengan masing-masing denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Kemudian rekanan proyek Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan, uang penganti Rp 8,1 miliar sub empat tahun enam bulan.

Mereka dituntut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju di Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (26/3/2024) malam.

Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa didampingi penasehat hukum dan juga dari pihak JPU Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Ester mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Kata dia, tuntutan JPU terhadap terdakwa itu terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap kliennya.

"Kami akan melakukan pembelaan di sidang pledoi (pembelaan) karena ini tuntutan memberatkan klien kami (terdakwa)," pungkasnya.

Diketahui, empat terdakwa yang disidang yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton akan bersaksi di depan Majelis Hakim.

Dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved