Korupsi Unsulbar
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Korupsi Alat Laboratorium Dituntut 9 Tahun Penjara
JPU menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium sembilan tahun penjara dan satu di antaranya delapan tahun.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin menjalani sidang lanjutan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar di Pengadilan Negeri Mamuju di Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (26/3/2024) malam.
Keempat terdakwa hadir dalam persidangan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan hukuman korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar.
Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Belum Mau Kembalikan Uang Korupsi Unsulbar
JPU menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium sembilan tahun penjara dan satu di antaranya delapan tahun.
Tiga terdakwa dituntut sembilan tahun penjara yakni Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor Unsulbar Anwar Sulili dan pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dengan masing-masing denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Kemudian rekanan proyek Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan, uang penganti Rp 8,1 miliar sub empat tahun enam bulan.
Mereka dituntut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju di Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (26/3/2024) malam.
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa didampingi penasehat hukum dan juga dari pihak JPU Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Ester mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Kata dia, tuntutan JPU terhadap terdakwa itu terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap kliennya.
"Kami akan melakukan pembelaan di sidang pledoi (pembelaan) karena ini tuntutan memberatkan klien kami (terdakwa)," pungkasnya.
Diketahui, empat terdakwa yang disidang yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton akan bersaksi di depan Majelis Hakim.
Dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.