Korupsi Unsulbar
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Belum Mau Kembalikan Uang Korupsi Unsulbar
Kejati Sulbar sudah menerima pengembalian uang dari pihak rekanan penyedia barang Viktoria Marinton (VM) senilai Rp 2 miliar.
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyebut belum ada itikad baik dari tiga tersangka korupsi alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Tiga tersangka korupsi Unsulbar ini yakni, mantan rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin dan eks Wakil Rektor II Anwar Sulili, dan Kepala bagian akademik dan kemahasiswaan Muslimin.
Ketiga orang tersebut kini berstatus tahanan kejaksaan yang ditetapkan Kejati Sulbar sebagai tersangka dalam sepekan bulan Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Peran Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin hingga Jadi Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Asben mengatakan, pihak kejaksaan hingga kini menunggu itikad baik bentuk pertanggungjawaban mengikuti proses hukum.
"Belum ada itikad baik untuk mengembalikan, semoga saja ketiga orang tersebut di atas dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang korupsi," kata Asben, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya, Kamis (21/9/2023).
Asben mengatakan, itikad baik adalah kepatuhan dan kejujuran untuk memperbaiki kesalahan meskipun tidak mengurangi sifat melawan hukum tanpa intervensi dan paksaan.
"Dan tanpa ada intervensi dan paksaan dari pihak penyidik, mereka dapat mengembalikan sisa kerugian negara tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, hal itu adalah kewajiban bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan menjadi salah satu faktor yang meringkan pidana.
Mekanisme pengembalian tersebut dilakukan agar hakim di pengadilan nantinya dapat mempertimbangkan putusannya.
"Ini kewajiban undang undang terhadap orang yang melakukan dugaan tindak pidana Korupsi, dan akan menjadi pertimbangan nantinya di persidangan," terangnya.
Diketahui, pada Selasa (19/9/2023) Kejati Sulbar menerima pengembalian uang dari pihak rekanan penyedia barang Viktoria Marinton (VM) senilai Rp 2 miliar.
Viktoria berasal dari perusahaan ternama PT Virtual Inter Komunika (VIK).
Sementara total kesisahan dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020 tersebut yang dikorupsi empat tersangka menjadi Rp 6,1 miliar dari total sebelumnya Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.