Korupsi Unsulbar

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Belum Mau Kembalikan Uang Korupsi Unsulbar

Kejati Sulbar sudah menerima pengembalian uang dari pihak rekanan penyedia barang Viktoria Marinton (VM) senilai Rp 2 miliar. 

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Asben. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyebut belum ada itikad baik dari tiga tersangka korupsi alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). 

Tiga tersangka korupsi Unsulbar ini yakni, mantan rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin dan eks Wakil Rektor II Anwar Sulili, dan Kepala bagian akademik dan kemahasiswaan Muslimin.

Ketiga orang tersebut kini berstatus tahanan kejaksaan yang ditetapkan Kejati Sulbar sebagai tersangka dalam sepekan bulan Agustus 2023 lalu. 

Baca juga: Peran Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin hingga Jadi Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar

Wakil Rektor (WR) II Unsulbar (depan) melempar senyum usai ditetapkan sebagai tersangka, sementara mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin terlihat murung (lingkaran merah) menggunakan rompi pink kejaksaan.
Wakil Rektor (WR) II Unsulbar (depan) melempar senyum usai ditetapkan sebagai tersangka, sementara mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin terlihat murung (lingkaran merah) menggunakan rompi pink kejaksaan. (Tribun Sulbar / Adriansyah)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Asben mengatakan, pihak kejaksaan hingga kini menunggu itikad baik bentuk pertanggungjawaban mengikuti proses hukum.

"Belum ada itikad baik untuk mengembalikan, semoga saja ketiga orang tersebut di atas dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang korupsi," kata Asben, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya, Kamis (21/9/2023).

Asben mengatakan, itikad baik adalah kepatuhan dan kejujuran untuk memperbaiki kesalahan meskipun tidak mengurangi sifat melawan hukum tanpa intervensi dan paksaan.

"Dan tanpa ada intervensi dan paksaan dari pihak penyidik, mereka dapat mengembalikan sisa kerugian negara tersebut," jelasnya. 

Ia menambahkan, hal itu adalah kewajiban bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan menjadi salah satu faktor yang meringkan pidana. 

Mekanisme pengembalian tersebut dilakukan agar hakim di pengadilan nantinya dapat mempertimbangkan putusannya.

"Ini kewajiban undang undang terhadap orang yang melakukan dugaan tindak pidana Korupsi, dan akan menjadi pertimbangan nantinya di persidangan," terangnya.

Diketahui, pada Selasa (19/9/2023) Kejati Sulbar menerima pengembalian uang dari pihak rekanan penyedia barang Viktoria Marinton (VM) senilai Rp 2 miliar. 

Viktoria berasal dari perusahaan ternama PT Virtual Inter Komunika (VIK).

Sementara total kesisahan dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020 tersebut yang dikorupsi empat tersangka menjadi Rp 6,1 miliar dari total sebelumnya Rp 8,1 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved