Korupsi Unsulbar

Peran Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin hingga Jadi Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (29/8/2024).

|
Editor: Munawwarah Ahmad
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Mantan Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka. Keduanya kini resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin resmi jadi tersangka kasus korupsi proyek laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (29/8/2024).

Aksan Djalaluddin tersangka bersama mantan Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili. 

Keduanya diperiksa Kejati Sulbar di Jl Martadinata Mamuju selama enam jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.

Dalam kasus ini, Aksan Djalaluddin memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat laboratorium Unsulbar.

Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bersama tersangka lainnya inisial VM.

Mantan Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka. Keduanya kini resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Mantan Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka. Keduanya kini resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. (Adriansyah/Tribun-Sulbar.com)

VM selaku penyedia barang yang mengakibatkan kerugian negara senilai RP 8,1 Miliar.

"Telah memenuhi alat bukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna kepada tribun-sulbar.com.

Dua mantan pejabat Unsulbar tersebut merugikan keuangan negara yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) miliaran rupiah. 

Kini keduanya mendekam di Rumah tahanan kelas IIB Mamuju.

"Sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan telah memenuhi dua alat bukti," sebut tambah, La Kanna.

Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1, Subs pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," sebut La Kanna.

"Saat ini tim penyidik Mejati Sulbar masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," tutup La Kanna.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved