Korupsi Unsulbar
Peran Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin hingga Jadi Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (29/8/2024).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin resmi jadi tersangka kasus korupsi proyek laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (29/8/2024).
Aksan Djalaluddin tersangka bersama mantan Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili.
Keduanya diperiksa Kejati Sulbar di Jl Martadinata Mamuju selama enam jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.
Dalam kasus ini, Aksan Djalaluddin memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat laboratorium Unsulbar.
Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bersama tersangka lainnya inisial VM.

VM selaku penyedia barang yang mengakibatkan kerugian negara senilai RP 8,1 Miliar.
"Telah memenuhi alat bukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna kepada tribun-sulbar.com.
Dua mantan pejabat Unsulbar tersebut merugikan keuangan negara yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) miliaran rupiah.
Kini keduanya mendekam di Rumah tahanan kelas IIB Mamuju.
"Sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan telah memenuhi dua alat bukti," sebut tambah, La Kanna.
Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1, Subs pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," sebut La Kanna.
"Saat ini tim penyidik Mejati Sulbar masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," tutup La Kanna.(*)
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.