Korupsi Unsulbar
Sidang Kasus Korupsi Laboratorium Unsulbar Terdakwa Hadirkan Saksi Ahlinya Ferdy Sambo
Mahrus Ali juga pernah menjadi saksi ahli di sidang kasus Fredy Sambo hingga mendapatkan hukuman ringan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sidang perkara kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Sulbar) terdakwa hadirkan saksi ahli dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.
Mahrus Ali juga pernah menjadi saksi ahli di sidang kasus Fredy Sambo hingga mendapatkan hukuman ringan.
Sidang pemeriksaan saksi ahli kasus korupsi Unsulbar itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga,Mamuju, Kamis (22/3/2024).
Sidang berlangsung dari siang hingga malam pukul 12.00 Wita malam.
Sebanyak empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar tersebut.
Dalam kesaksian Mahrus Ali mengatakan, dalam kasus ini hanya pelanggaran administrasi saja bukan kasus pidana korupsi.
"Kalau pelanggaran pidana itu ada yang dikurangi dan ada yang dinaikkan spesifikasinya.Tapi ini hanya keterlambatan pengiriman barang saja dan di fakta persidangan alasannyakan faktor cuaca sehingga terlambat," kata Mahrus Ali kepada wartawan.
Sehingga menurutnya, dari penilaian sebagai saksi ahli tidak ada unsur pidana atau korupsi dalam kasus tersebut.
"Kalau ini memang soal administrasi yang kami nilai, karena tidak ada persekongkolan dari awal yang mereka lakukan," pungkasnya.
Diketahui, empat terdakwa yang disidang yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton akan bersaksi di depan Majelis Hakim.
Dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.