Korupsi Unsulbar

Muslimin Terdakwa Korupsi Laboratorium Unsulbar Minta Vonis Bebas di Sidang Berikutnya

Hal ini akan disampaikan pada sidang lanjutan kasus korupsi laboratorium Unsulbar tanggal 28 Maret 2024 mendatang. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Penasehat Hukum Muslimin terdakwa kasus korupsi, Tamzil saat ditemui awak media di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Muslimin terdakwa korupsi laboratorium Unsulbar meminta vonis bebas. 

Hal ini akan disampaikan pada sidang lanjutan kasus korupsi laboratorium Unsulbar tanggal 28 Maret 2024 mendatang. 

Penasehat Hukum Muslimin, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) di proyek laboratorium Unsulbar mengatakan nantinya kliennya dan ketiga terdakwa lainnya yakni Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton akan menjalani sidang lanjutan pada Senin (25/3/2024) mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Laboratorium Unsulbar Terdakwa Hadirkan Saksi Ahlinya Ferdy Sambo

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Unsulbar Hadirkan Saksi dari Vendor Proyek

"Nanti tanggal 28 sidang pembelaan terkait tuntutan. Inti dari pembelaan kami itu minta vonis bebas," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Kamis (21/3/2024).

Ia mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan juga menyampaikan, tender cepat dalam pengadaan laboratorium terpadu tersebut diperbolehkan.

Diketahui, dana yang diduga dikorupsi bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 20 miliar dari Kemendikbudristek.

Dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) tersebut kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved