Korupsi Unsulbar
Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Unsulbar Hadirkan Saksi dari Vendor Proyek
Meskipun secara virtual semua terdakwa hadir didampingi masing-masing penasehat hukumnya.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar), kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (5/3/2024).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat para keluarga hadir mendampingi dan menyaksikan para terdakwa sedang menjalani sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Duit Rp 2 Miliar
Baca juga: Kejati Sulbar Tetapkan 352 Alat Bukti Fisik Korupsi Unsulbar Namun Belum Disita, Mengapa?
Keempat terdakwa itu adalah pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
Sementara sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Budiansyah dan dua hakim anggota Ignatius Yulyanto Ari Wibowo dan Syamsuardi.
Kuasa hukum terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Ester mengatakan, hari ini agenda sidang pemeriksaan saksi dari salah satu vendor proyek pengadaan alat laboratorium.
"Saksi hadir secara virtual, karena beliau (saksi) berada di luar Sulbar jadi dilaksanakan secara virtual," ungkap Ester kepada Tribun-Sulbar.com.
Kata dia, meskipun secara virtual semua terdakwa hadir didampingi masing-masing penasehat hukumnya.
Dia menambahkan, usai sidang pemeriksaan satu orang saksi ini sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Kamis besok lusa.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.