Korupsi Unsulbar
Kejati Sulbar Tetapkan 352 Alat Bukti Fisik Korupsi Unsulbar Namun Belum Disita, Mengapa?
Kejati Sulbar memang telah menetapkan satu tersangka yakni Kepala bagian (Kabag) akdemik dan kemahasiswaan, Muslimin.
Penulis: Adriansyah | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan 352 alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Namun 352 alat bukti tersebut belum dapat disita langsung, karena sedang digunakan mahasiswa Unsulbar untuk kegiatan praktikum.
Kejaksaan tinggi sejauh ini menyita dokumen penting pada proses pemeriksaan kasus itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Unsulbar, Kejaksaan Sita Ratusan Alat Bukti, Dokumen Proposal hingga Kontrak
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar, Rektor Prof Abdy: Saya Tidak Pernah Dipanggil Kejaksaan
"Dokumen diantaranya pengajuan proposal, dokumen lelang, kontrak, berita acara hasil pemeriksaan barang," sebut La Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna, Kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (23/8/2023).
"Untuk alat bukti fisik, sementara kita akan pilih barang bukti apa yang dibutuhkan untuk mendukung pembuktian karena semua berupa alat lab yang saat ini digunakan oleh mahasiswa," kata La Kanna.
Kejati Sulbar memang telah menetapkan satu tersangka yakni Kepala bagian (Kabag) akdemik dan kemahasiswaan, Muslimin.
Muslimin diperiksa selama enam jam sejak pukul 11.00 wita siang hingga 17.00 sore hari.
Muslimin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga merugikan negara senilai Rp8 Miliar rupiah dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian setelah alat bukti cukup dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Muslimin, ada tiga orang yang diperiksa pada Selasa 22 Agustus 2023 kemarin.
Namun, pihak kejaksaan belum membeberkan siapa saja dan persan ketiga orang ini.
"Sudah dari kemarin, 4 orang diperiksa kemarin termasuk inisial M," tutup La Kanna.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.