Korupsi Unsulbar
Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar, Rektor Prof Abdy: Saya Tidak Pernah Dipanggil Kejaksaan
Muslimin ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama 6 jam di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Selasa (22/8/2023) kemarin.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) telah menetapkan satu tersangka.
Adalah Muslimin Kepala Bagian (Kabag) akademik dan kemahasiswaan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Muslimin ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama 6 jam di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Selasa (22/8/2023) kemarin.
Menanggapi hal ini, Rektor Unsulbar Prof Muhammad Abdy mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan terkait masalah tersebut.
"Kita menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulbar," kata kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (23/8/2023).
Prof Muhammad Abdy yang baru saja menjabat sebagai rektor Unsulbar sejak April 2023, mengaku tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bahwa kata dia, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan masalah hukum wajib dianggap tidak bersalah.
Ketentuan ini juga jaminan bagi seseorang sedang dalam proses peradilan pidana.
"Presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Ia mengaku, sejak kasus ini berjalan di kejaksaan, dirinya tidak pernah terlibat dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Saya tidak pernah dipanggil oleh kejaksaan dalam kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini memag telah lama bergulir di meja kejaksaan dan menyeret puluhan saksi.
Tak tanggung-tanggung, selama kasus ini bergulir terhitung 54 saksi sudah diperiksa kejaksaan dan satu tersangka.
Puluhan saksi ini terdiri dari, Rektorat Unsulbar, PPK, pihak fakultas, Tim Pokja, Peserta Lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.
Sementara itu, Asisten pidana khusus (Aspidsus) kejati Sulbar, La Kanna, menyebutkan kemungkingkan masih akan ada tersangka baru.
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.