Korupsi Unsulbar
BREAKING NEWS: Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Duit Rp 2 Miliar
Salah satu tersangka Viktoria Marinton mengembalikan duit Rp 2 Miliar dan resmi dirilis Kejati Sulbar.
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM,- Babak baru kasus korupsi Unsulbar atau Universitas Sulawesi Barat.
Salah satu tersangka Viktoria Marinton mengembalikan duit Rp 2 Miliar dan resmi dirilis Kejati Sulbar.
Kejaksaaan Tinggia atai Kejati sebelumnya mengumumkan negara rugi Rp 8,1 miliar dalam kasus kprupsi proyek laboratorium Unsulbar.
Dua tersangkanya termasuk pejabat kampus di masa itu, Aksan Djalaluddin mantan Rektor Unsulbar dan Anwar Sulili wakil rektor Unsulbar dulu dan kini.
Anggaran yang dikorupsi berasal dari proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan menyita dokumen perkara dan 352 alat bukti laboratorium, hasil tim penyidikan kejaksaan tersebut kemudian ditetapkan empat tersangka.
Empat tersangka ini yakni, Kepala bagian (Kabag) akdemik dan kemahasiswaan, Muslimin, Rabu 23 Agustus 2023.
Seminggu kemudian Selasa 29 Agustus 2023, Kejaksaan kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tiga tersangka itu adalah, Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili berperan sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan mantan Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selanjutnya, satu orang rekanan atau penyedia barang Viktoria Marinton dari perusahaan penyedia PT Virtual Inter Komunika Jakarta.
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.