Korupsi Unsulbar

Kejati Sulbar Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Korupsi Unsulbar Ke Kejari Majene

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Mantan Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka. Keduanya kini resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) memasuki tahap dua.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

Diketahui, tersangka dalam kasus ini diantaranya Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Anwar Sulili, Rekanan Victor Marinton dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muslimin.

Keempat tersangka dan berkas perkara kini sudah berada Kejari Majene.

"Iya sudah berkas perkara dan tersangka korupsi Unsulbar sudah tahap dua di Kejari Majene," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) La Kanna saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11/2023).

Keempat tersangka masih ditahan Rutan Kelas IIB Mamuju.

Karena nantinya tersangka akan disidangkan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju di ruang sidang tindak pidana korupsi.

"Tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju," katanya.

Diketahui, dalam kasus korupsi Kejati Sulbar menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved