Korupsi Unsulbar
Kejati Sulbar Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Korupsi Unsulbar Ke Kejari Majene
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) memasuki tahap dua.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Diketahui, tersangka dalam kasus ini diantaranya Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Anwar Sulili, Rekanan Victor Marinton dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muslimin.
Keempat tersangka dan berkas perkara kini sudah berada Kejari Majene.
"Iya sudah berkas perkara dan tersangka korupsi Unsulbar sudah tahap dua di Kejari Majene," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) La Kanna saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11/2023).
Keempat tersangka masih ditahan Rutan Kelas IIB Mamuju.
Karena nantinya tersangka akan disidangkan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju di ruang sidang tindak pidana korupsi.
"Tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju," katanya.
Diketahui, dalam kasus korupsi Kejati Sulbar menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.