Korupsi Unsulbar
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Lab Unsulbar Ditunda
Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan meteri tuntutan terhadap empat terdakwa.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sidang pemcabaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) ditunda hari ini, Senin (25/3/2024).
Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan meteri tuntutan terhadap empat terdakwa.
Empat terdakwa itu yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mejene Adrian mengatakan, materi tuntutan masih proses penyusunan.
"Kami sudah upayakan tapi tim belum merampungkan materi tuntutannya, insyaallah besok baru siap dan akan dilanjutkan sidang tuntutannya," ujar Adrian saat ditemui di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju.
Adrian belum bisa menyebutkan, berapa tuntutan terhadap empat terdakwa.
"Besok kita dengarkan sama-sama. Karena saat ini masih disusun materi tuntutannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Korupsi Unsulbar
Sulawesi Barat
Kasus Korupsi
Universitas Sulawesi Barat
Pengadilan Negeri Mamuju
Aksan Djalaluddin
Anwar Sulili
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.