Korupsi Unsulbar

Hari Ini 4 Terdakwa Korupsi Laboratorium Unsulbar Jalani Sidang Putusan

Keempat terdakwa akan mendengar vonis hukuman di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
abdul rahman
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) akan jalani sidang putusan hari ini, Rabu (3/4/2024).

Jika sesuai jadwal, sidang korupsi laboratorium Unsulbar ini akan dimulai pukul 14.00 WITA. 

Empat terdakwa kasus korupsi itu diantaranya Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton.

Baca juga: Mengaku Khilaf, Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Lab Unsulbar Nangis di Ruang Sidang

Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Korupsi Alat Laboratorium Dituntut 9 Tahun Penjara

Keempat terdakwa akan mendengar vonis hukuman di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, para terdakwa belum dihadirkan di ruang sidang, sementara sejumlah penasehat hukum terdakwa sudah berada di lokasi sidang.

Kemudian keluarga terdakwa juga sudah hadir di Pengadilan Negeri Mamuju.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga orang terdakwa sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian satu orang terdakwa bernama Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved