Sidang Korupsi Unsulbar

Mengaku Khilaf, Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Lab Unsulbar Nangis di Ruang Sidang

Dia mengaku,tidak pernah mungkir dari panggilan bahkan saat dirinya diminta melengkapi dokumen pengadaan alat laboratorium itu dia menyetorkan dua tas

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
abdul rahman
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) Viktoria Marinton tidak mampu menahan air matanya ketikan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin (1/4/2024).

Terdakwa Viktoria Marinton meneteskan air mata hingga terseduh-seduh saat membacakan nota pembelaan yang dibuat selama ia berada di Rutan Kelas IIB Mamuju.

"Sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan dosa, dan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri serta introspeksi diri. Saya sebagai penyedia barang dan jasa turut terjerumus ke dalam jeruji besi karena semata-mata mencari sumber untuk menghidupi keluarga saya," ucap Viktoria Marinton di depan Majelis Hakim sembari menetaskan air mata.

Viktoria menyampaikan,pada awal proses penyelidikan kasus korupsi ini dirinya terus koperatif memenuhi panggilan oleh pihak penyidik Kejati Sulbar.

Dia mengaku,tidak pernah mungkir dari panggilan bahkan saat dirinya diminta melengkapi dokumen pengadaan alat laboratorium itu dia menyetorkan dua tas berkas ke penyidik.

Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab Unsulbar Digelar Hari Ini

Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Korupsi Alat Laboratorium Dituntut 9 Tahun Penjara

"Satu pekan sebelum pemeriksaan saya menerima telepon dari penyidik dan meminta untuk mengumpulkan dokumen. Dan saya kemudian mencari dokumen berkaitan dengan laboratorium itu dan berhasil mengumpulkan sebanyak 2 tas besar penuh," ujar dia.

Kemudian setelah itu, dirinya langsung berangkat dari Jakarta ke Mamuju dengan biaya sendiri demi mengahdiri proses pemeriksaan oleh penyidik.

Menurutnya, pada kasus hukum yang menimpanya sudah jatuh dan tertimpa tangga pula bahkan dalam kasus dialami masih ada jarum yang menusuk dirinya ketika ia terjatuh.

Selama proses sidang yang dilalui dan ia saksikan dalam kasus ini Viktoria Marinton, melihat begitu banyak anomali.

Mulai dari saksi-saksi yang menarik kesaksiannya yang tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bahkan saksi-saksi yang membantah keterangannya yang tertera dalam BAP dan berdasarkan adanya kalimat yang entah secara sengaja atau tidak ditambahkan penyidik sebagai bumbu yang membuat perkara ini semakin pedas," tutur Viktoria berlinang air mata.

Hingga akhirnya tim penasehat hukum terdakwa Viktoria Marinton meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dan diterima nota pembelaannya.

Karena menurut tim kuasa hukum terdakwa Viktoria Marinton tidak terbukti dan meyakinkan atas kasus korupsi tersebut.

Diketahui, empat terdakwa hadir dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi diantaranya Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton.

Masing-masing dari mereka melakukan pembelaan dan meminta untuk dibebaskan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved