Korupsi Unsulbar

Sidang Korupsi Laboratorium Unsulbar, Jaksa ke Terdakwa: Ketahuan Kalau Bohong

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasran mendapatkan keterangan berbeda yang disampaikan Muslimin saat disodorkan beberapa pertanyaan.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
adriansyah Tribun-Sulbar
Tersangka korupsi laboratorium terpadu Unsulbar M ditahan kejati Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar), Muslimin jalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Mamuju (PN), Jl Ap Pettarani Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (19/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasran mendapatkan keterangan berbeda yang disampaikan Muslimin saat disodorkan beberapa pertanyaan.

Nasran mengatakan, saksi Muslimin tidak jujur.

Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Belum Mau Kembalikan Uang Korupsi Unsulbar

"Sedari awal kami harap menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Dari tadi keterangan saudara (Muslimin) tidak jujur," ujarnya.

Menurut Nasran, keterangan yang disampaikan Muslimin dengan yang ada di dokumen penyidikan berbeda.

"Dokumen yang berbicara Pak, jadi ketahuan kalau bohong," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Muslimin mengaku sudah menjawab dengan jujur dan apa adanya.

"Iya pak. Saya sudah jawab dengan jujur," jawab Muslimin.

Mantan Kepala bagian (Kabag) Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar ini mengatakan, dirinya tidak membaca dokumen sehingga banyak keterangan yang Ia tidak ingat.

JPU langsung menimpali dengan mengatakan, banyak keterangan berbeda, tidak hanya satu atau dua.

"Kalau satu atau dua okelah lupa, tapi ini dari tadi ada banyak keterangan yang berbeda Pak," terang Nasran.

Ia mengingatkan, saksi yang berbohong di persidangan bisa dipidana.

Sebagai informasi, sidang kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) berlanjut.

Empat terdakwa yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton akan bersaksi di depan Majelis Hakim.

Mereka bersaksi pada sidang pemeriksaan saksi terdakwa di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Jl Ap Pettarani, Mamuju.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved