Korupsi Unsulbar
Sidang Korupsi Laboratorium Unsulbar, Jaksa ke Terdakwa: Ketahuan Kalau Bohong
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasran mendapatkan keterangan berbeda yang disampaikan Muslimin saat disodorkan beberapa pertanyaan.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar), Muslimin jalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Mamuju (PN), Jl Ap Pettarani Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (19/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasran mendapatkan keterangan berbeda yang disampaikan Muslimin saat disodorkan beberapa pertanyaan.
Nasran mengatakan, saksi Muslimin tidak jujur.
Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Belum Mau Kembalikan Uang Korupsi Unsulbar
"Sedari awal kami harap menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Dari tadi keterangan saudara (Muslimin) tidak jujur," ujarnya.
Menurut Nasran, keterangan yang disampaikan Muslimin dengan yang ada di dokumen penyidikan berbeda.
"Dokumen yang berbicara Pak, jadi ketahuan kalau bohong," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Muslimin mengaku sudah menjawab dengan jujur dan apa adanya.
"Iya pak. Saya sudah jawab dengan jujur," jawab Muslimin.
Mantan Kepala bagian (Kabag) Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar ini mengatakan, dirinya tidak membaca dokumen sehingga banyak keterangan yang Ia tidak ingat.
JPU langsung menimpali dengan mengatakan, banyak keterangan berbeda, tidak hanya satu atau dua.
"Kalau satu atau dua okelah lupa, tapi ini dari tadi ada banyak keterangan yang berbeda Pak," terang Nasran.
Ia mengingatkan, saksi yang berbohong di persidangan bisa dipidana.
Sebagai informasi, sidang kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) berlanjut.
Empat terdakwa yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton akan bersaksi di depan Majelis Hakim.
Mereka bersaksi pada sidang pemeriksaan saksi terdakwa di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Jl Ap Pettarani, Mamuju.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.