Mamuju

15 Persen Lahan Belum Dibebaskan di Proyek Bendungan Budong-Budong, Pembangunan 60 Persen

Pembangunannya mencakup 500 hektar lahan, meliputi area konstruksi, akses jalan, serta kawasan bendungan utama.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah
: BENDUNGAN BUDONG-BUDONG - Bangunan bendungan Budong-budong di Desa Salulebo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (26/8/2025). Menurutnya, lahan warga yang masih dalam proses penyelesaian pembayaran sekitar 63 Hektar dari 525 hektar wilayah keseluruhan pembangunan bendungan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Proyek pembangunan Bendungan Budong-Budong di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, hingga kini baru mencapai sekitar 60 persen.

Bendungan ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk mendukung ketahanan air dan pertanian di wilayah Sulawesi Barat.

Proyek yang dikontrak sejak Desember 2020 dengan nilai Rp 1,2 triliun itu direncanakan rampung pada tahun 2027.

Pembangunannya mencakup 500 hektar lahan, meliputi area konstruksi, akses jalan, serta kawasan bendungan utama.

Namun, sejumlah persoalan masih menghambat proses penyelesaian proyek, terutama terkait pembebasan lahan warga.

Baca juga: Prabowo Lantik Komite Otsus Papua, Billy Mambrasar, Eks Stafsus Jokowi, Jadi Anggota Termuda

Baca juga: BPBD Mamuju Tengah Angkut 870 Bangkai Ayam dari Peternak untuk Makan Buaya di Penangkaran

Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V, Arnold, mengatakan sejauh ini sekitar 85 persen lahan telah dibebaskan.

“Masih ada 15 persen lahan yang belum dibebaskan, dan saat ini proses pembayarannya sedang berjalan,” ujar Arnold saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (8/10/2025).

Arnold menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pembebasan lahan dengan tetap memegang prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Ia menyebut pelaksanaan proyek tetap mengikuti aturan dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 391/KPTS/M/2011 serta PPID No. 02/KPTS/2024 yang mengatur informasi publik dan pengecualiannya.

“Kami konsisten menjalankan proyek sesuai asas keterbukaan, namun tetap mengikuti ketentuan terkait informasi yang dikecualikan,” ujarnya menambahkan.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Bendungan Budong-Budong diharapkan dapat beroperasi penuh pada 2027 dan menjadi penopang utama irigasi serta pengendali banjir di Mamuju Tengah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved