Korupsi Unsulbar
BEGINI Kesaksian ASN Fakultas Kesehatan Unsulbar Dalam Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab
Dua saksi tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Fakultas Kesehatan Unsulbar bernama Taufik dan Dosen Unsulbar bernama Mufti Hatur Rahma.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Rabu (3/1/2024).
Dua saksi tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Fakultas Kesehatan Unsulbar bernama Taufik dan Dosen Unsulbar bernama Mufti Hatur Rahma.
Keduanya memberikan kesaksian kepada hakim di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar.
Dalam sidang itu saksi Taufik mengaku, mengenal tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar yakni Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili dan terdakwa Muslimin.
"Saya kenal tiga orang terdakwa, Anwar Sulili, Aksan Djalaluddin dan Muslimin," kata Taufik menjawab pertanyaan hakim.
Usai ditanya hakim, saksi kemudian ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesaksian Taufik dalam kasus dugaan korupsi di Unsulbar tersebut.
"Saat itu pada bulan September 2019 (hari libur) saya dihubungi (ditelepon) untuk datang ke ruang Rektor Unsulbar. Saat tiba saya diminta menyusun daftar kebutuhan alat laboratorium untuk di fakultas kesehatan," jawab Taufik kepada JPU.
Lanjut Taufik, saat itu di ruang rektorat Unsulbar ada kepala UPT Laboratorium Unsulbar Sri Rahayu Rahman dan terdakwa Muslimin.
"Itu hari kami dikasi form untuk diisi dan di situ ada nama-nama alat dan spesifikasi (merek), mengisi daftar alat-alat kebutuhan laboratorium sesuai dengan kriteria di masing-masing fakultas dan harus menyelesaikan satu hari saja baru kemudian dikumpulkan," katanya.
Sambung Taufik bersaksi, total 177 item alat yang diusulkan untuk Fakultas Kesehatan Unsulbar saat itu, dengan total harga sekitar Rp 3 miliar lebih.
"Alat itu macam-macam jenis, ada elektronik, silikon, aluminium, dan sebagainya pokoknya alat-alat yang dibutuhkan untuk laboratorium fakultas ilmu kesehatan," ujar dia.
Dikatakan, alat laboratorium tiba pada Desember 2020 saat itu dia dipanggil untuk memeriksa alat karena dia ikut menyusun saat pengusulan alat September 2019 lalu.
"Saya diminta oleh Pak Junaidi untuk mengecek alat spesifikasi alat itu, karena saya ikut menyusun juga kala itu, dan untuk speak alatnya sesuai. Untuk kuantiti (jumlah) yang kami hitung tidak seusai yang kami usul," jawab Taufik kepada jaksa.
"Jumlah alat datang hanya 124 dan sekitar 30 alat tidak ada, tapi itukan pengusulan dan kami tidak tahu sehingga hanya itu datang," sambungnya.
Dalam sidang ini, tiga orang terdakwa hadir di ruang persidangan dan masing-masing didampingi penasehat hukum.
Korupsi Unsulbar
Universitas Sulawesi Barat
Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
Aksan Djalaluddin
Anwar Sulili
Muslimin
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.