Korupsi Unsulbar

4 Terdakwa Kasus Korupsi Laboratorium Unsulbar Sidang Perdana, Ada Mantan Rektor

Empat terdakwa tersebut mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Muslimin, Anwar Sulili dan rekanan proyek Viktoria Marinton.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Wakil Rektor (WR) II Unsulbar (depan) melempar senyum usai ditetapkan sebagai tersangka, sementara mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin terlihat murung (lingkaran merah) menggunakan rompi pink kejaksaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) hari ini akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Rabu (5/12/2023).

Empat terdakwa tersebut mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Muslimin, Anwar Sulili dan rekanan proyek Viktoria Marinton.

Sidang ini akan berlangsung di ruang sidang Tindak Pidan Korupsi (Tipidkor) PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Iya hari ini terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Unsulbar jalani sidang perdana haru ini," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben Awaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaApp.

Dalam sidang ini, ada lima jaksa penuntut umum (JPU) akan hadir dalam persidangan yakni dari Kejari Majene dan Kejati Sulbar.

Diketahui, mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) Bagian Keuangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (29/8/2023).

Aksan dan Anwar tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Aksan Djalaluddin sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.

Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bersama tersangka lainnya inisial VM.

VM selaku penyedia barang yang mengakibatkan kerugian negara senilai RP 8,1 Miliar.

"Telah memenuhi alat bukti seingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved