Korupsi Unsulbar

4 Terdakwa Korupsi Lab Unsulbar Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang akan digelar di ruang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR COM, MAMUJU - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) akan digelar Senin (25/3/2024) dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang akan digelar di ruang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju.

Empat terdakwa akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.

Kuasa hukum terdakwa Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Ester mengatakan, kliennya dan tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan yaitu tuntutan hari ini.

"Hari ini sidang tuntutan," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (25/3/2024).

Sebelumnya, pada Selasa (19/3/2024) terdakwa menjali sidang pemeriksaan saksi terdakwa.

Selanjutnya, pada Rabu-Kamis (20-21/3/2024) agenda sidang yaitu menghadirkan saksi ahli.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved