Korupsi Unsulbar
SIAPA Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Duit Rp 2 Miliar?
Uang Rp 2 miliar ini ditunjukkan Kejati Sulbar kepada media di aula vicon lantai satu Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata,
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Salah satu tersangka korupsi Unsulbar mengembalikan duit Rp 2 miliar hasil korupsinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat?
Tersangka ini adalah VN atau Viktoria Marinton sebelumnya ditetapkan tersangka bersama tiga mantan Rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin, Wakil Rektor II Anwar Sulili, dan Kabag kemahasiswaan dan akademik, Muslimin.
Uang Rp 2 miliar ini ditunjukkan Kejati Sulbar kepada media di aula vicon lantai satu Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Selasa (19/9/2023).
Viktoria Marinton (VM) adalah rekanan penyedia alat laboratorium Unsulbar dari PT Virtual Inter Komunika perusahaan ternama multi nasional di Jakarta.
PT Vitual Inter Komunika ini adalah penyedia etalase produk, di antaranya alat laboratorium, lisensi perangkat lunak, peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukung, dan peralatan pendidikan.
Kejati Sulbar sebelumnya menyebut negara rugi Rp 8,1 miliar dalam kasus korupsi Unsulbar ini.
Penyidik Kejati Sulbar menyebut pengembalian duit negara oleh rekanan selaku penyedia barang menyisahkan Rp 6,1 miliar.
Koordinator Pidsus selaku ketua tim penyidikan kasus korupsi laboratorium Unsulbar Ridwan Bugis menjelaskan, miliaran uang tersebut dititip di penampungan cabang BRI Mamuju.
"Hal ini membuktikan kerugian negara, dan status barang bukti dipersidangan nanti, untuk potensi kerugian negara Rp 8,1 miliar," ujarnya.
"Dan ini akan berjalan dan berproses, sementara untuk potensi kerugian negara, atas inisiatif dari tersangka sendiri," kuncinya.
Sementara untuk tersangka lain seperti mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin apakah akan mengembalikan duit kerugian negara atau tidak, masih belum disampaikan Kejati Sulbar hingga berita ini tayang.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.