TOPIK
Pelanggaran Netralitas ASN
-
Perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak integritas Pemilu serta mengganggu jalannya demokrasi.
-
Tindakan itu dianggap melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
-
laporan tersebut diserahkan dengan bukti-bukti yang terkait ke Kepolisian, dan tahap selanjutnya akan dilakukan proses sidik oleh tim penyidik
-
kasus bermula adanya laporan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di duga dilakukan Pj. Kepala Desa Majene.
-
Mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.
-
Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.
-
Amir menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat. Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang l
-
Kemudian, Jaksa langsung membawa Hamzah ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan mengenakan rompi warna merah.
-
Fatmawati mengaku, hal tersebut merupakan refleks saja . Karena itu, Fatmawati bantahkan jika dirinya melanggar netralitas ASN.
-
Warga Pasangkayu bernama Edyanto, melaporkan Fatmawati pada tanggal (7/11/2024), dengan bukti satu video berdurasi 9 menit 30 detik dan beberapa foto
-
Bram dilaporkan karena diduga terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024 viral di media sosial.
-
Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Mamuju menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kasus pelanggaran pilkada.
-
Ada juga oknum guru, kepala puskesmas, camat dan ASN di sekretariat DPRD Mamuju diduga melanggar netralitas ASN.
-
Selain video dan foto Camat Kalumpang yang jelas mengarahkan dukungan ke paslon, ada juga bukti pesan WhatsaApp yang viral di media sosial.
-
Terdakwa didampingi oleh dua pengacaranya bernama Hairul dan Tamzil di meja persidangan.
-
Dari sisi pandangannya sebagai dosen hukum bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang di Bawaslu Mamuju itu sudah cukup bukti.
-
Kapus Ranga-Ranga resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
-
Pengembalian berkas perkara yang diberikan kode P19 itu diterima oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang menangani kasus tersebut.
-
Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.
-
Adapun ASN terlibat mulai dari pegawai biasa hingga pegawai menjabat sebagai kepala dinas.
-
kades Mekkatta ini diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati Majene.
-
Dua oknum ASN ini hadir menyampaikan klarifikasi kepada divisi penanganan pelanggaran di kantor Bawaslu Polman.
-
Kapus Ranga-Ranga Hamzah yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.
-
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
-
Peran KASN akan digantikan oleh BKN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, khususnya selama tahapan Pilkada 2024.
-
Kepala Disdikbud Polman, Andi Rajab ikut terseret karena disinyalir mendukung janji-janji PIP-KIP yang dijual oleh kerabat salah kandidat bupati Polma
-
Hamzah tidak sendiri, bersamanya juga ikut diperiksa seorang staf terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada M
-
Rusdin menyebutkan, pemeriksaan itu masih dalam tahap penyelidikan kedua oleh penyidik Gakkumdu
-
Hamzah mengaku, dia memposting foto salah satu paslon itu sesuai dengan kepentingan pekerjaan di Puskesmas.
-
Anca Kapus membalas dengan mengatakan "Siapa yang menyeleweng silahkan keluar memang dari Puskesmas," balas pesan Anca Kapus.