Pelanggaran Netralitas ASN
Camat Kalumpang Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu Sulbar Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Bram dilaporkan karena diduga terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024 viral di media sosial.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Camat Kalumpang Mamuju Bram Tusilo kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), usai kasusnya dihentikan oleh Gakumdu Bawaslu Mamuju karena tidak cukup bukti.
Bram dilaporkan karena diduga terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024 viral di media sosial.
Baca juga: 283 Polisi Jaga Pelaksanaan Debat Publik Pilkada Polman 2024 di Gedung Gadis Malam Ini
Baca juga: Warga Mamuju Tengah Tewas Digigit Buaya di Sungai, Banyak Luka Gigitan di Badannya
Bram dilaporkan oleh pengacara Paslon Ali Baal Masdar-Arwan Aras (ABM-Arwan), Amriyadi Amir ke Bawaslu Sulbar pada Selasa (5/11/2024) kemarin.
"Iya kemarin kami masukkan laporan di Bawaslu Sulbar, karena kami yakin Bram Tusilo telah terbukti melanggar," kata Amriyadi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Rabu (6/11/2024).
Amriyadi menyebutkan, pelanggaran Camat Kalumpang Bram Tusilo sudah sangat jelas dengan berbagai bukti ada foto dan video.
Dalam video itu terang-terangan Bram Tusilo telah mengajak mendukung paslon dan juga telah mengajukan jari sebagai simbol dukungan terhadap paslon tertentu.
"Kami ingin uji sejauh mana Gakkumdu Bawaslu Sulbar bisa mengusut kasus ini, karena kami anggap ini jelas pelanggarannya," kata Amriyadi.
Dia menambahkan, dalam laporan yang dilayangkan itu jelas memenuhi unsur Pasal 71 Jo Pasal 188 Tentang Pelanggaran Pilkada.
"Kami juga sudah memasukkan bukti-bukti yang ke Bawaslu Sulbar sebagai dasar laporan kami. Kami harap ini di atensi dan ditindak lanjuti," bebernya.
Tribun-Sulbar.com, sudah mendatangi Kantor Bawaslu Sulbar di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), namun tidak ada yang berkenan memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Camat Kalumpang, Bram Tosilo awalnya dilaporkan ke Bawaslu Mamuju terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Namun belakangan, Gakkumdu Mamuju menghentikan penyelidikan kasus itu karena dinilai unsur pidananya tidak cukup bukti.
Kendati begitu, Bawaslu Mamuju tetap mengadukan Bram ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Ada perbedaan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana dan dugaan pelanggaran netralitas. Kalau pak camat ini kan dia dilapor terkait dugaan tindak pidana dan itu di rapat Gakkumdu dihentikan, kalau netralitasnya tetap jalan," ujar Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin kepada wartawan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.