Pelanggaran Netralitas ASN
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN
Tindakan itu dianggap melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas (Kapus) Mehalaan, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Fatmawati, masih teus bergilir di Bawaslu dan sentra Gakkumdu Kabupaten Mamasa.
Sebelumnya Kapus Mehalaan, Fatmawati, viral di media sosial (Medsos) gegara berfose dengan simbol salam tiga bersama salah satu Calon Bupati Mamasa yakni Welem Sambolangi.
Fatmawati diduga kuat langgar netralitas ASN lantaran secara terang - terangan dukung salah satu pasangan calon (Paslon) dengan berpose dan menunjukkan simbol tiga jari.
Baca juga: Kapus Mehalaan Diduga Tidak Netral di Pilkada, Pj Bupati Mamasa Perintahkan Inspektorat Investigasi
Hal itu juga dibuktikan viralnya beberapa foto dan video Kapus Mehalaan dengan gestur tiga jari.
Tindakan itu dianggap melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menanggapi hao itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam menjelaskan, kasus tersebut tegah dalam proses penanganan Bawaslu.
Kata dia, dari alat bukti yang ada, Kapus Mehalaan miliki dua pelanggaran sekaligus, yakni pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran tindak pidana Pemilu Pasal 188 Junto Pasal 71 Ayat 1.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu dalam proses pemilihan.
Sehingga menurut Rustam, terhadap pelanggaran netralitasnya, Bawaslu telah menangani sesuai prosedur yang ada.
Sementara untuk dugaan tindak pidana Pemilu, diteruskan ke sentra Gakkumdu, untuk diproses sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Untuk tindak pidananya masih berproses di Gakkumdu karena masih ada tahapan yang mesti dilalui,” ungkap Rustam saat dikonfirmasi Senin (25/11/2024).
Menurut Rustam, berdasarkan mekanisme jika telah dikaji Bawaslu, kasuS tersebut akan segera direkomendasikan ke Badan Kepgawaian Negara (BKN).
Namun memurut Rustam, untuk rekomendasi dari Bawaslu ke BKN itu masih dalam proses.
“asih dalam proses pihak Bawaslu,” tandasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun-Supbar.com, Hamsah Sabir
pelanggaran netralitas ASN
Puskemas Mehalaan
Kabupaten Mamasa
Bawaslu Mamasa
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Fatmawati
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Kadis dan Kabid Dinas Perdagangan Mamuju Dilapor ke Bawaslu, DIduga Kampanyekan Paslon Pilgub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.