Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Nampak depan kantor Bawaslu Majene di Jl Mansyur Aco, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat sudah mengirim 19 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali, menurutnya, saat ini Bawaslu Majene telah menangani sejumlah perkara dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana pelanggaran Pilkada.

"Proses sudah tangani selama pelaksanaan Pilkada 2024, 19 ASN sudah kami laporkan ke BKN,"Kata Sofyan kepada wartawan saat ditemui Tribun Sulbar.com di Pamboang Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Terbaru Harga HP OPPO Akhir November 2022, Yang Murah Sampai Termahal

Baca juga: Warga Keluhkan LPG 3 Kilo di Mamuju Langka dan Mahal

Lebih lanjut ia mengatakan, pelanggaran netralitas ASN Ini jelas diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya ia Sofyan mengatakan, mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.

"Jadi sejauh ini jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 27 kasus yang sedang kami tindaklanjuti, dan tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah,” terang Sofyan kepada wartawan.

Menurutnya dari  27 ASN ini, sudah ada 19 yang terbukti melanggar sehingga pihaknya melanjutkan kasus itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk ditindaklanjuti.

Dari hal itu ia juga berharap, kepada masyarakat  jika menemukan suatu pelanggaran Pilkada pada masa kampanye ini, agar melaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti yang cukup. 

”Yang penting datanya lengkap, misalnya terakit tempat kejadiannya, waktunya kapan dan melibatkan siapa saja,  kalau misalnya tidak mau melaporkan secara resmi, bisa melalui whatsapp  misalnya foto atau video,"tutupnya.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved