TAG
pelanggaran netralitas ASN
-
Perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak integritas Pemilu serta mengganggu jalannya demokrasi.
Kamis, 26 Desember 2024
-
Tindakan itu dianggap melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Senin, 25 November 2024
-
laporan tersebut diserahkan dengan bukti-bukti yang terkait ke Kepolisian, dan tahap selanjutnya akan dilakukan proses sidik oleh tim penyidik
Minggu, 24 November 2024
-
kasus bermula adanya laporan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di duga dilakukan Pj. Kepala Desa Majene.
Minggu, 24 November 2024
-
Dengan demikian, diduga kuat Kapus Mehalaan, Fatmawati langgar netralitas ASN.
Jumat, 22 November 2024
-
Mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.
Jumat, 22 November 2024
-
Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.
Kamis, 21 November 2024
-
Amir menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat. Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang l
Kamis, 21 November 2024
-
Kemudian, Jaksa langsung membawa Hamzah ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan mengenakan rompi warna merah.
Kamis, 21 November 2024
-
Mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.
Rabu, 20 November 2024
-
Fatmawati mengaku, hal tersebut merupakan refleks saja . Karena itu, Fatmawati bantahkan jika dirinya melanggar netralitas ASN.
Minggu, 17 November 2024
-
Warga Pasangkayu bernama Edyanto, melaporkan Fatmawati pada tanggal (7/11/2024), dengan bukti satu video berdurasi 9 menit 30 detik dan beberapa foto
Selasa, 12 November 2024
-
Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp5 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Selasa, 12 November 2024
-
laporan itu baru saja dilayangkan oleh Amryiadi Umar pengacara pasangan calon Gubernur Sulbar dan Wakil Calon Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Arwa
Jumat, 8 November 2024
-
Bram dilaporkan karena diduga terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024 viral di media sosial.
Rabu, 6 November 2024
-
Tuntutan terhadap terdawka dibacakan oleh JPU Karitini di Ruang Sidang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor)
Rabu, 30 Oktober 2024
-
Kemudian, dari keterangan Bram Tusilo sebagai terlapor tidak mengakui bahwa dirinya yang menshare video dirinya yang terang-terangan mendukung paslon
Rabu, 30 Oktober 2024
-
Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Mamuju menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kasus pelanggaran pilkada.
Rabu, 30 Oktober 2024
-
Ada juga oknum guru, kepala puskesmas, camat dan ASN di sekretariat DPRD Mamuju diduga melanggar netralitas ASN.
Selasa, 29 Oktober 2024
-
Selain video dan foto Camat Kalumpang yang jelas mengarahkan dukungan ke paslon, ada juga bukti pesan WhatsaApp yang viral di media sosial.
Selasa, 29 Oktober 2024