Netralitas ASN
JPU Tuntut 3 Bulan Penjara Kapus Ranga-ranga Mamuju Hamzah, Terbukti Langgar Netralitas ASN
Tuntutan terhadap terdawka dibacakan oleh JPU Karitini di Ruang Sidang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menuntut Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Kalukku Hamzah tiga bulan penjara atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdakwa Hamzah alias Ancha terbukti melakukan tindak pidana kasus pelanggaran pilkada.
Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).
Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Tuntutan terhadap terdawka dibacakan oleh JPU Karitini di Ruang Sidang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pengendalian Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani,Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (30/10/2024).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat terdakwa hadir mendengarkan tuntutan duduk di kursi pesakitan dan didampingi tiga orang pengacara.
Baca juga: Dosen Prodi Gizi Unsulbar Giat Pengabdian Masyarakat di Desa Bonde Majene, Edukasi Parenting & MPASI
Baca juga: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mamuju Tersisa Rp 32 Juta, Sebagian Sudah Dikembalikan
Hamzah dinyatakan tidak netral dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.
Terdakwa Hamzah dinyatakan terbukti oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana pelanggaran pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
"Terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga dituntut 3 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta," ucap jaksa saat membacakan materi tuntutan.
Apabila tidak dapat membayar denda sebanyak Rp5 juta maka akan diganti kurungan pidana selama 3 bulan.
Setelah sidang tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/10/2024) besok dengan agenda sidang pembelaan. Sidang akan dilangsungkan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Pelanggaran Netralitas
pelanggaran netralitas ASN
Netralitas ASN
Puskesmas Ranga-ranga
Mamuju
Pengadilan Negeri Mamuju
Berita Mamuju
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.