Korupsi Dana Desa

Tidak Kooperatif, Kades Tanambuah dan Eks Kades Tanete Pao Mamuju Terancam Dijemput Paksa Polisi

Kedua tersangka, yang masing-masing merupakan kades aktif dan mantan kades, mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Kasi Hubungan Masyrakat Polresta Mamuju Ipda Herman Basir 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mamuju saat ini tengah memburu dua tersangka kasus dugaan korupsi, yaitu Kades Tambuah NR  dan eks kades Tanete Pao AM
  • Kedua tersangka telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan (panggilan pertama 10 November 2025).
  • Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan kedua kades seharusnya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada panggilan pertama, 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju memburu dua kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Kedua tersangka, yang masing-masing merupakan kades aktif dan mantan kades, mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

Kedua tersangka tersebut adalah NR, Kepala Desa Tanambua, dan AM, Mantan Kepala Desa Tanete Pao. 

Baca juga: Hendak Simpan Solar di Rumah Teman, Pria di Mateng Tiba-tiba Ditikam hingga Tewas

Baca juga: Labfor Polda Sulsel Turun Tangan Selidiki Sisa Puing Mobil Kas BNI Hangus Terbakar

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan kedua kades seharusnya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada panggilan pertama, Senin (10/11/2025).

"Surat panggilan pertama sudah kami kirimkan. Seharusnya mereka menghadap penyidik Satreskrim pada hari Senin kemarin, tetapi tidak muncul," kata Ipda Herman Basir saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Mamuju, Kamis (13/11/2025).

Awalnya, alasan ketidakhadiran yang disampaikan adalah kondisi sakit.

Namun, upaya pemanggilan kedua yang dilakukan penyidik menemukan kejanggalan, terutama pada tersangka Kades Tanambua, NR.

Surat panggilan kedua telah dikirim dan diantar langsung petugas ke rumah NR di Desa Tanambua, Kecamatan Sampaga. 

Akan tetapi, petugas tidak bertemu dengan yang bersangkutan.

"Atas penyampaian salah satu keluarga di sana (Desa Tanambua), bahwa Kepala Desa NR sedang tidak berada di tempat atau berada di luar kota dengan alasan berobat. Padahal, panggilan kedua ini seharusnya hadir ke ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," ujar Herman.

Keterangan dari pihak keluarga menyebutkan NR sedang menjalani pengobatan di Kalimantan. 

Diketahui, Kepala Desa Tanambua inisial NR masih aktif menjalankan tugasnya selaku kepala desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved