Korupsi DPRD Mamuju

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mamuju Tersisa Rp 32 Juta, Sebagian Sudah Dikembalikan

Kejari Mamuju sudah memeriksa 54 saksi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dijumpai di kantornya, Jl KS Tubun Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar. Rabu (30/10/2024) pagi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi perjalan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) saat ini berada di Badan Pemeriksaan Keungan Provensi (BPKP) Sulbar.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di kantornya, Jl KS Tubun Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar. Rabu (30/10/2024) pagi.

Ia menyampaiakan terkait dengan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara, BPK RI rekomendasikan untuk diproses di BPKP. 

Baca juga: 7 Tahun Tak Bisa Jalan, Pria di Mamuju Tengah Dapat Santunan dari Kepolisian

Baca juga: Fahry Fadly Resmi Jabat Ketua DPRD Polman, Imam Singkarru dan Amiruddin Jadi Wakil

“Awal Oktober ini, sudah melakukan pemaparan di BPK RI di Jakarta, rekomendasi dari BPK itu untuk dilimpahkan ke BPKP Sulbar,” kata Antonius.

Hal itu dikarenakan atas pertimbangan kerugian negara yang tidak besar hanya Rp 32 juta.

Menurut Antonius, Rp 32 juta karena sudah dilakukan pengembalian oleh pihak DPRD Kabupaten Mamuju yang sebelumnya mencapai 1 Milliar lebih.

“Pertimbangannya karena kerugian tidak besar, dan hasil pemeriksaan terakhir itu sudah ada pengembalian melalui bendahara di Setwan jadi tersisa hanya 32 juta,” terang Antonius.

Ia menambahkan, terkait jangka waktu proses di BPKP, pihaknya tidak dapat memberikan kepastian, kadang hasilnya keluar dengan cepat, bisa juga memakan waktu lebih lama.

“Untuk jangka waktunya di BPKP, kami tidak bisa tentukan, biasanya itu 60 hari terhitung setelah pemeriksaan, ” pungkasnya.

Diberitakan sbelumnya, Jumat 4 Oktober 2024, hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sudah diekspos ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.

Kejari Mamuju sudah memeriksa 54 saksi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Mamuju.

“Kita periksa saksi hingga 54 orang, untuk pemeriksaan saksi oleh tim penyidik itu sudah cukup,”kata Antonius.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Lukman Rusdi.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved