Mamuju

Tinggalkan Suami Sah dan Hamil 6 Bulan dengan Pria Lain, Istri di Mamuju Disanksi Adat Rp10 Juta

Ipda Herman menjelaskan, kasus ini berawal dari keberatan pihak keluarga suami sah terkait tindakan asusila dilakukan istrinya sendiri.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Istimewa
KASUS ASUSILA- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, melalui Bhabinkamtibmas Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, menyelesaikan kasus asusila yang melibatkan seorang warga desa melalui jalur musyawarah adat atau problem solving. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus asusila yang melibatkan seorang istri sah di Mamuju berhasil diselesaikan secara damai oleh Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju
  • Kasus bermula dari keberatan keluarga suami sah karena istrinya, yang menikah sejak tahun 2023, telah meninggalkan suaminya selama satu tahun dan hamil
  • Polisi turun tangan untuk memediasi masalah tersebut, menggunakan pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal dengan melibatkan tokoh adat setempat.

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, melalui Bhabinkamtibmas Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, menyelesaikan kasus asusila  melibatkan seorang warga desa melalui jalur musyawarah adat atau problem solving. 

Pelaku, seorang istri sah yang hamil 6 bulan dari pria lain, dikenakan sanksi denda adat (seda) sebesar Rp 10 juta.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya kegiatan penyelesaian masalah (problem solving) yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Lebani, Aipda Hamka Saleng.

Baca juga: 2 Malam Negosiasi, Kisah Polisi Yakinkan Tetua Suku Anak Dalam Jambi Bebaskan Bilqis Bocah Makassar

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria di Topoyo Mateng Tewas Ditikam, Polisi Selidiki

"Benar, kegiatan penyelesaian masalah ini dilaksanakan pada Rabu malam, 12 November 2025, bertempat di Desa Lebani," ujar Ipda Herman Basir saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (13/11/2025).

Ipda Herman menjelaskan, kasus ini berawal dari keberatan pihak keluarga suami sah terkait tindakan asusila yang dilakukan istrinya sendiri.

Perempuan tersebut diketahui telah meninggalkan suaminya selama satu tahun, padahal status pernikahannya yang sah berlangsung sejak 2023.

"Dari perbuatannya berhubungan dengan seorang pria di desa lain, perempuan ini diketahui telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan," jelas Herman.

Untuk mencegah masalah meluas dan demi menjaga ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas memediasi pertemuan antara pihak perempuan (bersama orang tua/keluarga besar) dengan keluarga suami sah, yang turut dihadiri aparat desa dan tokoh adat setempat.

Musyawarah adat tersebut mencapai kesepakatan, perempuan yang menjadi pelaku asusila dikenakan sanksi adat berupa denda uang tunai.

"Sebagai jalan keluar yang disepakati bersama, pelaku dikenakan sanksi adat berupa seda atau denda uang tunai sebesar Rp 10 juta," terang Ipda Herman Basir.

Uang denda tersebut diserahkan kepada tokoh adat Desa Lebani, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak suami sah. 

Denda adat ini berfungsi sebagai penutup rasa malu (passambo siri) yang telah ditimbulkan oleh perbuatan pelaku.

"Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan dan pengamanan Polri kepada masyarakat, sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban. Melalui pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal, masalah besar dapat diselesaikan dengan damai," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved