Korupsi DPRD Mamuju

BPK RI Audit Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju

Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah ditangani oleh BPK RI untuk perhitungan kerugian negara.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
nurhadi/tribun-timur.com
Gedung baru DPRD Mamuju diabadikan dari arah Jl Yod Sudarso Kelurahan Binanga. Tampak gedung ini berdiri mewah, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), sudah ekspose berkas perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Mamuju ke BPK RI Pusat untuk dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah ditangani oleh BPK RI untuk perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Alfamidi Cokroaminoto Polman Dicabut Izinnya? Sekarang Disegel Peringatan

Baca juga: Kata Pj Bupati Mamasa Dr Zain Usai Petugas Kebersihan Mogok dan Sampah Dimana-mana

"Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Mamuju itu kan sekarang prosesnya kami serahkan audit utama investigasi. Karena masalah perhitungan kerugian negara itu bukan di daerah tapi di BPK RI Pusat," kata Humas BPK RI Sulbar Muhammad Insanial Mubarak saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (7/10/2024).

Namun kata Muhammad, ada beberapa kelengkapan administrasi yang masih perlu dilengkapi lagi dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Dia menuturkan, soal jangka waktu audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini belum bisa dipastikan, semua itu tergantung proses kelengkapan berkas dari Kejari Mamuju.

"Untuk wewenang hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ada di pusat. Soal waktu hasil audit tergantung permintaan kebutuhan (kelengkapan berkas) yang harus kami dapatkan dari teman-teman Kejari," bebernya.

Diketahui, penyidik Kejari Mamuju telah merampungkan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Mamuju.

Antonius menyatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.

Saat ini kata dia, dalam waktu dekat pihak Kejari Mamuju akan berkoordinasi dengan BPK RI Sulbar untuk perhitungan keuangan negara dan apabila diperlukan ekspose maka itu juga akan dilakukan.

"Apabila diperlukan kami juga akan ekspose di BPK terkait perkembangan hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mamuju tahun anggaran 2021-2022," terangnya

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret tinga Anggota DPRD Mamuju naik di tingkat penyidikan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Tiga Anggota DPRD Mamuju berinisial A, MB, dan ZL kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mamuju.

Biaya perjalanan dinas fiktif ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2021-2022.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved