Pelanggaran Netralitas ASN

Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN

Perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak integritas Pemilu serta mengganggu jalannya demokrasi.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
tangkapan layar
ILUSTRASI Kades ikut kampanye di Pilkada Mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali, tetapkan Kepala Puskesmas Mehalaan, Fatmawati langgar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Putusan ini telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa dari Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Senin (23/12/2024) lalu.

Baca juga: Laporan Tak Digubris Polisi, Pria di Pasangkayu Nekat Bacok Orang yang Aniaya Dirinya

Baca juga: Bahayakan Warga, BPBD Mateng Tebang Pohon Besar Depan Kantor Disdukcapil

Tak sendiri, Fatmawati melanggar netralitas ASN bersama tiga kepala desa (Kades) lainnya Oktovianus, Obednego Yunus, dan Daud Demmappapa.

Mereka dituntut tiga (3) bulan penjara dan denda Rp 5 juta rupiah.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang 
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dalam penyelenggaraan Pilkada beberapa waktu lalu.

Perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak integritas Pemilu serta mengganggu jalannya demokrasi.

Terdakwa berswafoto dengan salah satu pasangan calon pada saat masa kampanye yang berpotensi memberikan keuntungan dan memperlihatkan adanya ‘keberpihakan’ terhadap pasangan calon.

"Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merusak prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil," tegas Musa kepada awak media, Kamis (26/12/2024).

Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali, tertuang dalam nomor 273/Pid.Sus/2024/PN Pol dan 274/Pid.Sus/2024/PN Pol, terdakwa FATMAWATI, OKTOVIANUS dan kedua rekannya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) 
bulan.

Selain itu, para terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 juta rupiah.

Dengan ketentuan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan 15 hari penjara.

"Kejaksaan Negeri Mamasa tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang mencoba merusak proses Pemilu," sebut Musa.

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved