Pelanggaran Netralitas ASN

Kadis dan Kabid Dinas Perdagangan Mamuju Dilapor ke Bawaslu, DIduga Kampanyekan Paslon Pilgub

Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.

Editor: Ilham Mulyawan
Amriyadi
Pengacara Amriyadi saat memberikan berkas laporan ke salah satu staf Bawaslu Sulbar di Kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (20/11/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala Dinas Perdagangan Mamuju Abdul Sahid dan Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Imam Kholil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SULBAR, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas.

Keduanya diduga memposting gambar dan video di media sosial, sebagai bentuk dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024.

"Adapun perbuatan yang kami laporkan terhadap dua orang pejabat ASN di Mamuju tersebut, sehubungan adanya keberpihakan, terang-terangan mendukung dan mengkampayekan paslon cagub/cawagub tertentu lewat unggahan gambar dan video di medsos milik paslon tertentu," ujar tim Divisi Hukum ABM-Arwan Paslon nomor urut 02, Amriyadi Amir dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/11/2024).

Amir menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat. 

Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.

"Bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat ASN tersebut adalah pelanggaran yang sifatnya sangat berat, bukan sekedar pelanggaran administrasi. Mengingat kedua ASN tersebut mempunyai jabatan atau kekuasan sebagai kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju," bebernya.

Dia menyebut perbuatan keduanya telah menguntungkan salah satu paslon Pilgub Sulbar.

Baca juga: Warga Dusun Batupapan Mamuju Tanam Pisang di Jalan, Kesal Pemdes Timbun Jalan Pakai Tanah Merah

Baca juga: Data KPU: 30 Persen DPT Sulbar Pemilih Generasi Z Kelahiran 1997-2007

Kedua ASN itu pun diadukan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

"Sehingga sangat menguntungkan paslon cagub/cawagub tertentu yang di kampanyekan dan sangat merugikan paslon kami ABM-Arwan," urainya.

Ia berharap agar Bawaslu Sulbar bisa segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kajian secara obyektif dan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved