Pelanggaran Netralitas ASN
Kadis dan Kabid Dinas Perdagangan Mamuju Dilapor ke Bawaslu, DIduga Kampanyekan Paslon Pilgub
Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala Dinas Perdagangan Mamuju Abdul Sahid dan Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Imam Kholil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SULBAR, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas.
Keduanya diduga memposting gambar dan video di media sosial, sebagai bentuk dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024.
"Adapun perbuatan yang kami laporkan terhadap dua orang pejabat ASN di Mamuju tersebut, sehubungan adanya keberpihakan, terang-terangan mendukung dan mengkampayekan paslon cagub/cawagub tertentu lewat unggahan gambar dan video di medsos milik paslon tertentu," ujar tim Divisi Hukum ABM-Arwan Paslon nomor urut 02, Amriyadi Amir dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/11/2024).
Amir menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat.
Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.
"Bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat ASN tersebut adalah pelanggaran yang sifatnya sangat berat, bukan sekedar pelanggaran administrasi. Mengingat kedua ASN tersebut mempunyai jabatan atau kekuasan sebagai kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju," bebernya.
Dia menyebut perbuatan keduanya telah menguntungkan salah satu paslon Pilgub Sulbar.
Baca juga: Warga Dusun Batupapan Mamuju Tanam Pisang di Jalan, Kesal Pemdes Timbun Jalan Pakai Tanah Merah
Baca juga: Data KPU: 30 Persen DPT Sulbar Pemilih Generasi Z Kelahiran 1997-2007
Kedua ASN itu pun diadukan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Sehingga sangat menguntungkan paslon cagub/cawagub tertentu yang di kampanyekan dan sangat merugikan paslon kami ABM-Arwan," urainya.
Ia berharap agar Bawaslu Sulbar bisa segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kajian secara obyektif dan sesuai aturan yang berlaku. (*)
| Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
|
|---|
| Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
|
|---|
| Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
|
|---|
| Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
|
|---|
| Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pengacara-Amriyadi-saat-memberikan-ber.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.