TOPIK
Netralitas ASN
-
Menurutnya hingga saat ini oknum tersebut tak juga mendapatkan sanksi yang sesuai, dan mendesak PJs Bupati Mamuju, Abdul Wahab segera mencopot oknum
-
Pelapor Akriadi Pue Dollah menilai, ada kejanggalan dalam proses penyelidikan perkara laporan Camat Kalumpang Bram Tusilo.
-
Tuntutan terhadap terdawka dibacakan oleh JPU Karitini di Ruang Sidang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor)
-
Kemudian, dari keterangan Bram Tusilo sebagai terlapor tidak mengakui bahwa dirinya yang menshare video dirinya yang terang-terangan mendukung paslon
-
Massa aksi juga mendesak agar DPRD Sulbar mempertimbangkan pengurangan anggaran Bawaslu, sebagai langkah evaluasi atas kinerjanya yang dianggap lemah.
-
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman mengatakan lima ASN ini awalnya menjalani klarifikasi atau pemeriksaan.
-
Pjs Bupati Majene akan memastikan semua proses pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik tanpa ada ASN terlibat dalam politik praktis.
-
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suhamta, mengungkapkan adanya kerawanan yang bisa terjadi di kalangan ASN
-
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan, menegaskan, ASN terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan berlaku.
-
Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 dan kini kasusnya sudah dalam penyidikan Gakkumdu Bawaslu Mamuju
-
ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024
-
Rusdin menyebutkan, untuk proses penyidikan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.
-
S sudah dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu Majene, selanjutnya hasil pemeriksaan diserahkan kepada BKN
-
Sementara jelas dalam aturan perundang -undangan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 9 UU ASN nomor 5 tahun 2014.
-
Podcast bertajuk The Leader ini mengangkat tema 'Netralitas ASN Sulbar di Pemilu 2024'.
-
Usman mengatakan hasil klarifikasi, dua kepala lingkungan ini mengaku hanya berbicara biasa dengan masyarakat.
-
Mereka mendesak Bawaslu Polman untuk mengusut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
KASN telah merekomendasikan enam ASN disanksi diberhentikan tidak dengan hormat.
-
Diketahui, ASN yang disanksi tersebut bernama Ahmad Sanusi, Guru SMA Negeri 1 Malunda, Kabupaten Majene.
-
BKPP Kabupaten Mamuju hanya menerima surat dari Bawaslu Mamuju terkait permintaan data Surat Keputusan (SK) terakhir dari dua ASN tersebut.
-
Pelanggaran ASN tersebut kata Bawaslu Mamuju sudah dalam proses ke KASN.
-
Aduan ini nantinya disampaikan ke bawaslu untuk diverifikasi kemudian dikirim ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi terhadap pelanggaran tersebut.
-
Penandatangan ini digelar dalam acara sosialisasi netralitas ASN dan TNI Polri di Hotel M. Sinar Mas, Tallungallo, Tobadak, Mamuju Tengah.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved