Netralitas ASN
Kasus Camat Kalumpang Dihentikan Massa Desak DPRD Sulbar Segera Evaluasi Kinerja Bawaslu Mamuju
Massa aksi juga mendesak agar DPRD Sulbar mempertimbangkan pengurangan anggaran Bawaslu, sebagai langkah evaluasi atas kinerjanya yang dianggap lemah.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Merdeka Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar pada Selasa (29/10/2024).
Mereka menuntut pimpinan definitif DPRD Sulbar mengevaluasi kinerja Bawaslu Mamuju, setelah kasus netralitas ASN di Mamuju kerap terjadi.
Terbaru menjadi sorotan adalah dihentikannya kasus netralitas yang melibatkan Camat Kalumpang yang dinilai tidak netral.
Seorang massa aksi, Burhan mengayakan Bawaslu gagal menjalankan fungsi pengawasannya.
Hal ini menyebabkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis tanpa mendapat sanksi yang tegas.
"Kami melihat ada ketidaknetralan ASN, mulai dari Kepala Puskesmas Ranga-ranga hingga Camat Kalumpang, yang diduga melanggar netralitas namun kasusnya dihentikan oleh Bawaslu," ujar Burhan dengan nada tegas.
Massa aksi juga mendesak agar DPRD Sulbar mempertimbangkan pengurangan anggaran Bawaslu, sebagai langkah evaluasi atas kinerjanya yang dianggap lemah.
Selain itu, mereka mengkritik keterlibatan ASN di Mamuju dalam aktivitas politik yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut.
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi mereka sebelumnya yang dilakukan sebelum pelantikan tersebut.
Baca juga: Bebas - Siti Sudah Siapkan Program Strategis untuk Jamin Kesehatan Warga Polman Bebas DBD
Baca juga: Pimpinan Defenitif DPRD Sulbar Periode 2024-2029 Resmi Mengucapkan Sumpah Janji
Para demonstran menggeruduk Kantor DPRD Sulbar dan berhasil mencapai pintu masuk ruang rapat paripurna, tempat berlangsungnya prosesi pelantikan.
Massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras bersama Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Munandar Wijaya.
Amalia menjelaskan bahwa permintaan untuk menandatangani rekomendasi pencopotan Ketua Bawaslu Mamuju memerlukan waktu dan proses yang tidak instan.
"Jika diminta menandatangani rekomendasi sebagai pribadi, saya setuju. Namun, sebagai lembaga, keputusan ini perlu dibahas lebih lanjut mengingat DPRD terdiri dari beberapa partai politik," ungkap Amalia.
Senada dengan Amalia, Munandar juga menyatakan kesiapannya menandatangani dukungan evaluasi Bawaslu secara pribadi, meski belum bisa dilakukan secara institusi.
Agak Lain
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.