Netralitas ASN

Bawaslu Laporkan 5 ASN Polman ke BKN Makassar Diduga Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman mengatakan lima ASN ini awalnya menjalani klarifikasi atau pemeriksaan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Salah satu ASN jalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (2/10/2024) lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar (Polman) melaporkan lima Aparat Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral selama tahapan Pilkada serentak 2024, Selasa (14/10/2024).

Lima ASN ini dilaporkan ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makassar.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman mengatakan lima ASN ini awalnya menjalani klarifikasi atau pemeriksaan.

Baca juga: Bawaslu Polman Tangani 6 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Hasil dari klarifikasi itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersama sejumlah alat bukti.

"Selanjutnya akan didalami oleh BKN, tentu akan diklarifikasi dengan yang bersangkutan, lalu dikeluarkan rekomendasi kepada pembina kepegawaian di kabupaten," terang Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan lima ASN ini hasil penelusur dan laporan masyarakat selama tahapan Pilkada berjalan.

Dua ASN diduga langgar netralitas saat tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.

Sementara satu ASN ditemukan hadir saat deklarasi Paslon, dan dua ASN ikut hadir kampanye di salah satu Paslon.

"Saya belum bisa sebut nama, lima yang dilaporkan ini ada hasil penelusuran dan laporan masyarakat," lanjutnya.

Dia mengingatkan kepada seluruh ASN dan pejabat daerah agar bersikap netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Polman menangani enam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

Hingga Jumat (11/10/2024) ada enam kasus ditangani divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman.

Adapun ASN terlibat mulai dari pegawai biasa hingga pegawai menjabarkan sebagai kepala dinas.

Progres penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini masih terus berjalan, mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved