Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Polman Tangani 6 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Adapun ASN terlibat mulai dari pegawai biasa hingga pegawai menjabat sebagai kepala dinas.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini menangani enam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
Hingga Jumat (11/10/2024) ada enam kasus ditangani divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman.
Adapun ASN terlibat mulai dari pegawai biasa hingga pegawai menjabat sebagai kepala dinas.
Baca juga: Gegara Sebotol Minuman, Wanita Mabuk di Mamuju Ngamuk Usai Tabrak Mobil Terparkir
Baca juga: 38 Toko Retail Modern Dibangun di Polman Selama 8 Tahun Terakhir, 1 Toko Sempat Disegel
Progres penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini masih terus berjalan.
Mengumpulkan klarifikasi kepada yang bersangkutan, sejumlah bukti dan keterangan.
Dua kasus di antaranya telah diteruskan ke ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, artinya telah mencukupi sejumlah bukti pelanggaran.
"Nantinya BKN pusat mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati untuk mengeluarkan sanksi," terang kepala divisi penanganan pelanggaran dan informasi Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Dia mengatakan ASN diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 ini banyak ditemukan.
Mulai dari penelusuran di media sosial adanya ASN ikut berkampanye untuk pasangan calon hingga adanya laporan masyarakat.
Keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu paslon atau ikut berkampanye kata Usman jelas melanggar aturan netralitas ASN.
"Sampai saat ini baru satu oknum kepala desa, ada kepala dinas kemarin tapi sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, ada anggota dewan juga, masih penelusuran," ungkapnya.
Usman mengatakan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN telah dilaksanakan di tiap kecamatan.
Seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Polman telah diberitahukan agar tidak terjerat pelanggaran netralitas ASN.
Dia menambahkan masyarakat dapat melaporkan jika melihat adanya ASN ikut dalam kampanye atau mendukung salah satu paslon di Pilkada 2024.
Tentunya dengan melengkapi sejumlah alat bukti berupa foto, video, rekaman suara dan alat bukti lainnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.