Berita Polman
38 Toko Retail Modern Dibangun di Polman Selama 8 Tahun Terakhir, 1 Toko Sempat Disegel
Toko retail moderen ini menjamur mulai dari Kecamatan Binuang hingga di Kecamatan Tinambung.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencatat sebanyak 38 toko retail modern dibangun di wilayah Polman selama kurung waktu delapan tahun terakhir, Jumat (11/10/2024)
Toko retail moderen ini menjamur mulai dari Kecamatan Binuang hingga di Kecamatan Tinambung.
Baca juga: Kabar Gembira! Dana Stimulan Gempa Majene Segera Cair, Rekening Sudah Siap
Baca juga: Siapa Ahmed Al Kaf? Wasit Bahrain Vs Timnas Indonesia Diduga Curang, Akun IG Raib Diserbu Netizen
Awal muncul pertama kali pada tahun 2016 di Kecamatan Wonomulyo, toko retail ini mendapat penolakan.
Para pedagang kelontong sempat melancarkan aksi protes, menolak kehadiran toko retail.
Pemerintah Daerah (Pemda) Polman lalu membuat aturan mekanisme pendirian toko retail moderen tersebut.
Kepala Disperindag Polman Andi Chandra mengimbau kepada seluruh pengusaha agar mematuhi aturan pendirian toko retail moderen ini.
"Salah satunya ialah pendirinya harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional, dan berjarak 25 meter dari pedagang kelontong," terang Andi Chandra kepada wartawan.
Dia mengatakan aturan itu telah disepakati dan terutang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 perubahan atas Perbup 47 Tahun 2022.
Membahas tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan.
Dalam ketentuan Pasal 8 Perbup Nomor 12 Tahun 2024 pendirian toko swalayan harus memperhatikan jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat.
Dimana mini market harus berjarak radius minimal 500 meter dari pasar rakyat dan minimal 25 meter dari toko eceran tradisonal.
"Kalau di sini, Disperindag kami hanya membidangi soal Surat Keterangan (Suket) harus dikantongi para pengusaha sebelum mendirikan toko retail," lanjutnya.
Dia mengatakan jika pengusaha atau investor hendak mendirikan toko retail harus mematuhi aturan tersebut.
Lantaran jika melanggar, penegak Peraturan Daerah (Perda) dapat menyegel toko retail tersebut.
Seperti terjadi di toko retail Alfamidi di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata disegel gabungan petugas perizinan pada Senin (7/10/2024) lalu.
Lantaran jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional Pekkabata Kecamatan Polewali, Polman.(
Sementara izin pendirian bangunan toko retail moderen sendiri dinaungi langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polman.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Lapak Pedagang Sayur di Pasar Pekkabata Polman Terendam Air Akibat Drainase Tersumbat |
|
|---|
| Cerita Anak SD di Polman, Bungkus MBG Dibawa Pulang ke Rumah untuk Ibu dan Adiknya |
|
|---|
| Pemuda di Wonomulyo Polman Diserang 4 OTK, Korban Alami Luka Sabetan Parang |
|
|---|
| Muhammad Dinar Jadi Anggota DPRD Polman Gantikan Nurbaeti Meninggal Dunia |
|
|---|
| Satpol PP Polman Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Pinggir Jalan Poros |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Toko-retail-modern-Alfamidi-dipasangi-spanduk-pe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.