Netralitas ASN
Kasus Pelanggaran Netralitas Kapus Ranga-ranga Mamuju Naik Penyidikan, Ditetapkan Tersangka?
Rusdin menyebutkan, untuk proses penyidikan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju, Hamzah alias Anca terus bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju.
Terbaru, kasus dugaan pelanggaran netralitas Hamzah kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk kasus Kapus Ranga-Ranga ini sudah kami lanjutkan ke tingkat penyidikan. Tadi malam kami teruskan laporan di kepolisian sebagai syarat lanjut ke tahap penyidikan," ungkap Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (2/10/2024).
Rusdin menyebutkan, untuk proses penyidikan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.
Rusdin mengatakan, dalam proses hukum ini hanya Kapus Ranga-Ranga Hamzah yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.
"Setelah memeriksa beberapa saksi-saksi, Kapus Ranga-Ranga yang terlapor sendiri," jelas Rusdin.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas Ranga-ranga, Hamzah alias Anca Kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju oleh seoranga warga Bernama Dedi Bendor, atas dugaan tidak netral setelah Anca membagikan postingan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Mamuju di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-ranga.
Tak hanya itu, postingan Anca juga diikuti pesan Bernama intimidasi agar penghuni grup tidak ada yang beralih dukungan atau lebih baik keluar.
Baca juga: Kasus Tahanan Polres Polman Tewas, Ketua IPW Desak Proses Hukum Sisi Pidana dan Etik Ditegakkan
Baca juga: Polman Butuh 389 PPPK Guru, Ini Jadwal Pendaftarannya
Hamzah saat diperiksa tidak sendiri, bersamanya juga ikut diperiksa seorang staf terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan soal kasus pesan WhatsaAp yang viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menyebutkan, pemeriksaan itu masih dalam tahap penyelidikan kedua oleh penyidik Gakkumdu, untuk menentukan apakah layak naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Prosesnya lima hari dan ini penyelidikan kedua untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau tidak," bebernya.
Sebelumnya, Hamzah dilaporkan oleh seorang warga ernama Dedi Bendor setelah isi percakapannya di rup WhatsApp Puskesmas Ranga-ranga viral.

Dalam isi percakapan itu, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.