Tahanan Polres Polman Tewas

Kasus Tahanan Polres Polman Tewas, Ketua IPW Desak Proses Hukum Sisi Pidana dan Etik Ditegakkan

Sugeng minta polisi usut tuntas kasus kematian RN yang meninggal dunia dalam sel dengan tubuh penuh luka lebam. 

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
7 personel Polres Polman patsus usai tewaskan tahanan inisial RN 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus tahanan Polres Polman inisial RN (23) yang tewas diduga dianiaya anggota Polres Polman memantik reaksi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng minta polisi usut tuntas kasus kematian RN yang meninggal dunia dalam sel dengan tubuh penuh luka lebam. 

Saat ini Polda Sulbar sudah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan RN.

Sugeng mengatakan, polisi yang bertugas maupun tahanan di sel tersebut harus diperiksa soal dugaan penganiayaan yang terjadi sebelum RN masuk ke tahanan dan berlanjut hingga menyebabkan kematian. 

"Semua yang terlibat harus diperiksa, apakah mereka turut melakukan penganiayaan atau tidak. Proses hukum harus menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun etik," kata Sugeng dikutip dari Kompas.com.

Sugeng menyatakan, langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menemukan kebenaran dalam kasus ini mencakup pemeriksaan saksi, visum et repertum, serta pendampingan hukum untuk semua tahanan yang terkait. 

Baca juga: DIPECAT? Laporan Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju Tidak Netral Naik Tahap Penyidikan

Baca juga: Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Ia menyebutkan, proses awal yang mesti dilakukan adalah menelusuri kondisi RN sebelum dan setelah ditangkap. 

Sugeng menekankan pentingnya visum et repertum sebagai alat bukti medis yang akan mengungkap sebab kematian RN, apakah betul disebabkan oleh penganiayaan atau tidak. 

"Selain itu, saksi-saksi dalam tahanan juga harus dimintai keterangan, dan mereka harus didampingi oleh penasihat hukum agar tidak ada tekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan," kata dia. 

Diketahui, RN meninggal dunia dalam tahanan tiga hari setelah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan mencuri biji kakao, meski tidak ditemukan barang bukti yang kuat, selain pakaian RN yang berbau kakao. 

Penangkapan yang terjadi di Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, pada Rabu (11/9/2024), turut melibatkan dua anggota keluarga RN, termasuk ibunya, Nasriah, yang menjadi saksi mata atas penganiayaan yang dialami anaknya. 

Nasriah menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana RN dipukuli dan diseret oleh petugas polisi dalam sel tahanan. 

"Pada saat itu saya berada di dalam sel. Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar. Anak saya sempat meminta minum, namun tetap diseret keluar," ujar Nasriah. 

Amankan 7 Anggota

Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait kematian R, yang merupakan tahanan  Polres Polman yang tewaas secara tak ajr di dalam ruang tahanan Polres Polman pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved