Pendaftaran PPPK

Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 tahap

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sumsel
Ilustrasi PPPK (Tribun Sumsel) 


TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024.

Enam kabupaten se-Sulawesi barat sudah membuka formasi penerimaan PPPK sesuai kebutuhan.

Terbanyak kebutuhan PPPK untuk Tenaga Fungsional Guru, Tenaga Teknis hingga Tenaga Kesehatan (Nakes).

Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun sebanyak 700 (tujuh ratus) formasi.

Rinciannya Jabatan Fungsional Guru sebanyak 300  formasi, Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 100  formasi, lalu Jabatan Fungsional Teknis lainnya 32 formasi dan Jabatan Pelaksana 268 formasi.
 
Selain Mamuju, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga telah membuka lowongan pendaftaran.

Baca juga: Bawaslu Majene Periksa PPPK Diduga Intimidasi Warga Pilih Salah Satu Calon Bupati

Baca juga: Polman Butuh 389 PPPK Guru, Ini Jadwal Pendaftarannya

Untuk periode pertama, dibuka sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 Oktober.

Sedangkan untuk periode kedua, akan dibuka pada tanggal 17 November sampai 31 Desember.

Total kuota PPPK yang akan diterima sebanyak 420.

Dengan rincian 40 tenaga guru, 40 kuota untuk kesehatan dan 340 tenaga teknis.

Setali tiga uang, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali buka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Pemda Mamasa membuka tiga formasi PPPK yang akan diterima.

Di antaranya PPPK tenaga kesehatan (Nakes), PPPK guru dan tehnis.

PPPK teknis tersebut untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mamasa.

Adapun jumlah kuota PPPK yang dibutuhkan sebanyak 90 orang.

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat juga membutuhkan sebanyak 225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved