Pendaftaran PPPK

Kebutuhan PPPK Mamuju 700 Orang Rinciannya 300 Guru, 100 Nakes dan 300 Tenaga Teknis

tahap kedua sesuai dengan juknis dari Kemenpan, itu mulai dari 17 november 31 Desember 2024.

Editor: Ilham Mulyawan
dok Tribun
ilustrasi PPPK Pemprov Sulsel 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 700 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibutuhkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mamuju.

"Untuk formasi guru 300 orang, kemudian tenaga kesehatan dibutuhkan 100 orang dan tenaga teknis yang ada di OPD itu 300 orang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di Kantornya, Selasa (2/10/2024) sore.kepada Tribun-Sulbar.com.

Hasriadi menyampaiakan untuk seleksi penerimaan PPPK dilaksanakan dalam dua jadwal.

“Untuk tahap pertama itu tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024,” terang Hasriadi.

Kemudian tahap kedua sesuai dengan juknis dari Kemenpan, itu mulai dari 17 november 31 Desember 2024.

Terakhir ia menambhkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen untuk transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apa pun. 

Baca juga: 2 Kios Pedagang di Jl Yos Sudarso Mamuju Dibobol Maling, Satu Box Hilang DIbawa Kabur

Baca juga: Ikut Solidaritas Suarakan Gaji 12 Tahun Tak Naik, Hakim di Pasangkayu Juga Akan Cuti bersama 5 Hari

“Pendaftaran ini gratis, jangan sama sekali  percaya jika ada teman atau keluarga yang menawarkan jaminan kelulusan dengan imbalan uang, kami dari BKD tidak memungut biaya sepeser pun,” ia menambahkan.

Tahapan Pendaftaran

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu:

a. Tahap I dikhususkan bagi pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II, dan Tenaga Non ASN yang aktif bekerja serta terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran II pengumuman ini.

b. Tahap II dikhususkan bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun namun tidak terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran III pengumuman ini. 

Persyaratan Pendaftaran

A. Persyaratan Umum 
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57
(lima puluh tujuh) dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan
tenaga fungsional guru dengan batas usia paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah; 

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau kasus narkoba dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved