Pendaftaran PPPK

Kebutuhan PPPK Mamuju 700 Orang Rinciannya 300 Guru, 100 Nakes dan 300 Tenaga Teknis

tahap kedua sesuai dengan juknis dari Kemenpan, itu mulai dari 17 november 31 Desember 2024.

Editor: Ilham Mulyawan
dok Tribun
ilustrasi PPPK Pemprov Sulsel 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta; 

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan
yang dilamar; 

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal
apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia 

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya 

12. Bersedia ditempatkan berdasarkan unit kerja penempatan pada
formasi yang dilamar; 

13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika,
Prekursor dan Zat Adiktif;

B. Persyaratan Khusus

1) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diperuntukan bagi
pelamar:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

2) Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
instansi Pemerintah.

3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b
terdiri atas :
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga
non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling
sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli
muda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved