Pendaftaran PPPK

Kebutuhan PPPK Mamuju 700 Orang Rinciannya 300 Guru, 100 Nakes dan 300 Tenaga Teknis

tahap kedua sesuai dengan juknis dari Kemenpan, itu mulai dari 17 november 31 Desember 2024.

Editor: Ilham Mulyawan
dok Tribun
ilustrasi PPPK Pemprov Sulsel 

b. Calon Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tahun 2024 wajib memiliki Surat Elektronik
(email) yang masih aktif/berlaku; 

c. Untuk melakukan pedaftaran secara online, Calon Pelamar
Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Tahun 2024 wajib
mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor
Kartu Keluarga (KK), dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum
pada Kartu Keluarga Calon Pelamar. Dan pastikan bahwa NIK
Calon Pelamar, NIK Kepala Keluarga dan Nomor KK telah
terdaftar secara nasional; 

d. Pendaftaran akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitupendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan Pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman melalui menu LOGIN pada portal SSCASN; 

e. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir
pendaftaran wajib didasarkan pada dokumen asli dan diisi
secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila data yang
diisi tidak benar atau tidak sesuai, maka Pelamar dapat
dinyatakan gugur; 

f. Pada portal SSCASN, data Pelamar akan dibandingkan antara
data pada KTP dengan data pada ijazah. Pastikan data sesuai
ijazah diisi dengan benar dan tepat, karena akan dipakai sebagai
acuan dalam penentuan hasil seleksi administrasi sampai
tahap penetapan NI PPPK apabila Calon Pelamar dinyatakan
lulus sampai tahap akhir seleksi; 

g. Setelah selesai melakukan pengisian data, pastikan kembali
secara cermat data yang telah diisi sesuai dengan dokumen
yang dapat dipertanggungjawabkan, barulah melakukan final pendaftaran, karena data yang telah disimpan dan difinalisasi tidak akan dapat diperbaiki atau diubah kembali; 

h. Jika Pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada Portal
SSCASN 2024, selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu
Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa
Pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024. Kartu
harap disimpan dengan baik, untuk selanjutnya dapat
digunakan apabila dibutuhkan; 

i. Setelah Pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke
https://sscasn.bkn.go.id, kemudian masukkan NIK dan
PASSWORD yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu akan
tampil FORM BIODATA PESERTA; 

j. Setelah Pelamar mengisi biodata, Pelamar melanjutkan proses
pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju; 

k. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh
Instansi/Daerah. KEJELASAN FORMASI DAN UNIT KERJA
PENEMPATAN DAPAT DILIHAT PADA PENGUMUMAN; 

l. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data Pelamar akan
secara otomatis tersimpan pada database SSCASN 2024,
selanjutnya Pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran; 

6. Pelamar wajib memperhatikan NIK, Nomor KK, NIK Kepala Keluarga,
data pribadi, seperti nama, tempat dan tanggal lahir Pelamar, apabila
terdapat kesalahan/ketidaksesuaian data agar segera memperbaiki
ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sesuai data
yang tepat dengan mengacu pada ijazah demi kelancaran proses
pendaftaran; 

7. Verifikasi seleksi administrasi bagi Pelamar yang diketahui telah
memberikan/mengisi data yang tidak benar pada saat mendaftar,
Panitia Seleksi Instansi akan membatalkan keikutsertaannya dalam
seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju tahun 2024; 

8. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
2024, namun pada saat Verifikasi Faktual Dokumen/berkas fisik
administrasi terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
maka Panitia Seleksi  Pengadaan PPPK dapat membatalkan
kelulusannya dan dituntut dimuka pengadilan. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved