Hakim Cuti Bersama
Ikut Solidaritas Suarakan Gaji 12 Tahun Tak Naik, Hakim di Pasangkayu Juga Akan Cuti bersama 5 Hari
rfan menerangkan sejak tahun 2012, gaji Hakim Indonesia selalu disamakan dengan sistem gaji Pegawai Negeri.
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7 - 11 Oktober 2024 terus mendapat sorotan berbagai kalangan terutama lembaga peradilan.
Cuti lima hari yang digagas Solidaritas Hakim Indonesia itu sebagai bentuk protes, mereka ingin menyuarakan aspirasi terkait minimnya kesejahteraan yang selama ini diterima para hakim di Indonesia.
Sebagai informasi, dasar para hakim menyuarakan aspirasinya ini sebagai bentuk protes karena gaji dan tunjangan Hakim Indonesia selama 12 tahun tidak pernah dinaikkan.
Tak terkecuali di Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes, menyuarakan aspirasi terkait minimnya kesejahteraan yang selama ini diterima para Hakim Indonesia," terang Muhammad Irfan, seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Kamis (3/10/2024).
"Karena saya tidak bisa ke Jakarta untuk mengutarakan aspirasi di Mahkamah Agung, saya hanya mendukung dengan ikut serta mengambil cuti," ujar Irfan.
Irfan menerangkan sejak tahun 2012, gaji Hakim Indonesia selalu disamakan dengan sistem gaji Pegawai Negeri.
"Harusnya kan tidak boleh disamakan dengan pegawai Negeri, karena kami hakim merupakan Pejabat Negeri," terang Irfan.
Baca juga: Berikut Rincian Kebutuhan PPPK di Mamuju Tengah, Tenaga Teknis Terbanyak
Baca juga: DPRD Sulbar Janji Selidiki Tambang Pasir yang Diduga Cacat Prosedur di Kalukku Mamuju
Ia menambahkan sejak tahun 2019 lalu, Mahkamah Agung telah membuat peraturan tentang gaji Hakim yang tidak bisa disamakan dengan gaji Pegawai Negeri.
Namun sampai saat ini di tahun 2024, aturan itu tidak pernah dijalankan.
Sehingga penggajian kepada Hakim Indonesia tidak memiliki payung hukum, atau bisa dikatakan Ilegal.
"Selama lima tahun ini kami selalu menunggu, sampai kami resah. Itu merupakan alasan kami mengambil cuti bersama nanti," terang Irfan.
Selanjutnya, Hakim Pasangkayu itu berharap semoga perjuangan rekan-rekannya dapat berjalan dengan lancar.
"Sehingga jika aspirasi kami ini terwujud, bisa menciptakan kesejahteraan Hakim Indonesia," tambahnya.
Dia juga mengatakan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk penyesuaian gaji dengan kenaikan harga bahan pokok setiap tahunnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.